Antisipasi Virus Corona di DKI

Gubernur Anies: Perusahaan yang Langgar Aturan WFH Langsung Diproses Hukum Pidana

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, perusahaan yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bakal langsung diproses

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Tangkapan layar dari instagram story Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia. 

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mendatangi dua perusahaan salah satunya bernama PT Equity Life Indonesia.

Seketika, orang nomor 1 di Jakarta ini emosi melihat banyaknya karyawan yang masih WFO.

"Kenapa dilanggar? Kenapa aturannya dilanggar?" tanya Anies kepada seorang pria berbaju batik.

Tak langsung menjawab, pria tersebut hanya diam sambil menunduk.

Anies lalu mempertanyakan soal kebijakan perusahaan ke karyawannya di kantor.

Follow juga:

"Mereka (karyawan yang masuk) ikut aturan perusahaan bukan? Perusahaannya menyuruh masuk?," tanya Anies.

Pria itu menjawab hanya 25% karyawan yang masuk.

Ketika mendengar hal itu, Anies langsung menegur si pria dan memintanya mengikuti aturan PPKM Darurat.

"Setiap hari kita nguburin orang pak, bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak, enggak yang untung," ucapnya.

Anies tampak makin geram ketika melihat ada wanita sedang hamil di antara karyawan yang bekerja.

Baca juga: Sidak Aturan WFH di Perkantoran Sudirman, Gubernur Anies Ngamuk: Egois, Ini Soal Nyawa!

Pasalnya, hal ini bisa membahayakan wanita dan calon bayi di dalam kandungannya.

"Apalagi ibu hamil masuk," tutur Anies sambil menunjuk ke arah karyawan.

"Ibu hamil kalau kena covid mau melahirkan itu paling susah. Pagi ini kami terima ibu hamil meninggal, kenapa? Melahirkan, covid," sambungnya.

Perusahaan yang melanggar aturan WFH itu pun langsung ditutup Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved