Antisipasi Virus Corona di DKI

Gubernur Anies: Perusahaan yang Langgar Aturan WFH Langsung Diproses Hukum Pidana

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, perusahaan yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bakal langsung diproses

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Tangkapan layar dari instagram story Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, perusahaan yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bakal langsung diproses hukum.

Hal ini dikatakan Anies usai melakukan sidak di gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat siang tadi.

TONTON JUGA

"Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan langsung diproses hukum," ucapnya dalam video yang diunggah di instagramnya (@aniesbaswedan), Selasa (6/7/2021).

Jalur hukum ditempuh lantaran perusahaan-perusahaan itu dianggap melanggar aturan soal pengendalian wabah penyakit.

"Dari kepolisian memproses pidana, karena mereka melanggar UU wabah," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Rabu (28/4/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Rabu (28/4/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, hukuman ini diberikan sebagai bentuk perlindungan Pemprov DKI terhadap seluruh warganya.

Pasalnya, hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh bekerka di kantor atau work from office (WFO) selama masa PPKM Darurat.

Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Tinggi, Tim Pemulasaran Jenazah di Depok Kewalahan: Sehari Pernah 45 Peti

Baca juga: Wakil Wali Kota Jakarta Pusat: Jalan Terakhir Ubah Kantor Pemkot Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

"Ini adalah negara hukum, ini adalah negara yang diatur dengan tata aturan hukum," kata Anies.

Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat mentaati aturan dan membantu pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

Terlebih, penambahan kasus Covid-19 hampir menembus angka 10 ribu per hari dan pemakaman dengan protap ketat mencapai 300 per hari.

TONTON JUGA

"Mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan sekedar peraturan, bukan sekedar soal pasal," tuturnya.

"Ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita, melindungi pekerja yang bekerja di perusahaan kita," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mendatangi dua perusahaan salah satunya bernama PT Equity Life Indonesia.

Seketika, orang nomor 1 di Jakarta ini emosi melihat banyaknya karyawan yang masih WFO.

"Kenapa dilanggar? Kenapa aturannya dilanggar?" tanya Anies kepada seorang pria berbaju batik.

Tak langsung menjawab, pria tersebut hanya diam sambil menunduk.

Anies lalu mempertanyakan soal kebijakan perusahaan ke karyawannya di kantor.

Follow juga:

"Mereka (karyawan yang masuk) ikut aturan perusahaan bukan? Perusahaannya menyuruh masuk?," tanya Anies.

Pria itu menjawab hanya 25% karyawan yang masuk.

Ketika mendengar hal itu, Anies langsung menegur si pria dan memintanya mengikuti aturan PPKM Darurat.

"Setiap hari kita nguburin orang pak, bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak, enggak yang untung," ucapnya.

Anies tampak makin geram ketika melihat ada wanita sedang hamil di antara karyawan yang bekerja.

Baca juga: Sidak Aturan WFH di Perkantoran Sudirman, Gubernur Anies Ngamuk: Egois, Ini Soal Nyawa!

Pasalnya, hal ini bisa membahayakan wanita dan calon bayi di dalam kandungannya.

"Apalagi ibu hamil masuk," tutur Anies sambil menunjuk ke arah karyawan.

"Ibu hamil kalau kena covid mau melahirkan itu paling susah. Pagi ini kami terima ibu hamil meninggal, kenapa? Melahirkan, covid," sambungnya.

Perusahaan yang melanggar aturan WFH itu pun langsung ditutup Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.

Anies sendiri kemudian yang menempel stiker penyegelan kantor-kantor di Sudirman Sahid Center yang melanggar aturan.

Sementara itu melalui sebuah video di feed Instagramnya, Anies menyayangkan hal tersebut terjadi.

Terlebih, orang-orang yang melanggar tersebut merupakan sosok berpendidikan.

"Ada hal yang perlu kita renungkan sama-sama, kantor-kantor di gedung pencakar langit di Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang terdidik,"

Tangkapan layar dari instagram story Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia.
Tangkapan layar dari instagram story Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia. (Istimewa)

"Kantornya bukan kantor yang essensial, bukan termasuk kritikal, tetapi semua tetap bekerja. Bukan saja melanggar peraturan, tapi tidak memikirkan keselamatan, ada ibu hamil juga tetap bekerja," tutur Gubernur Anies.

Anies mengaku menegur manajer HRD di perusahaan tersebut yang merupakan seorang wanita.

Anies menyayangkan sikap dari wanita tersebut yang tak memedulikan keselamatan karyawannya yang sedang hamil.

"Saya tegur manajer HRD nya, seorang ibu jadi manajer HRD harusnya dia lebih sensitif lindungin perempuan, lindungin ibu hamil,"

"Tidak seharusnya berangkat bekerja (ibu hamil) kalau terpapar komplikasinya tinggi," sambungnya.

Baca juga: Anies Baswedan: 17 Juta Pendaftar Akses Surat Tanda Registrasi Pekerja

Dikatakan Gubernur Anies, perusahaan tersebut bukan hanya melanggar peraturan yang dibuat, tetapi pelanggaran tanggung jawab kemanusiaan.

Untuk itu, Anies menghimbau kepada karyawan yang perusahaannya belum melakukan WFH padahal bagian dari sektor nonessensial agar melapor ke aplikasi yang sudah disediakan.

Perusahaan Ditutup Karena Langgar PPKM Darurat

Anies Baswedan menyebut, ada 59 perusahaan atau perkantoran ditutup di hari pertama kerja pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Senin (5/7/2021) kemarin.

Anies menyebut, penutupan 3x24 jam dilakukan lantaran perusahaan atau perkantoran itu melanggar ketentuan 100 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ucapnya dalam diskusi virtual, Senin malam.

Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat hanya perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Baca juga: Cara Membuat STRP Bagi Pekerja untuk Masuk DKI Selama PPKM Darurat, Cek Syaratnya

Rinciannya, sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Adapun sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam.
Pemilik Hotel G2 dan terapis yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.

Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Baca juga: Siasat Pekerja Bisa Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat, Cari Jalan Tikus Demi Sampai ke Kantor

Orang nomor satu di DKI ini pun mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut apabila masih melanggar ketentuan WFH.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved