Antisipasi Virus Corona di DKI

Kapolda Metro Jaya Minta Warga Jaga Jalan Tikus di Kampungnya, Irjen Fadil Imran: Jangan Kasih Lolos

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta RT dan RW untuk menjaga jalan-jalan tikus di kampungnya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat memberikan keterangan terkait PPKM darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta RT dan RW untuk menjaga jalan-jalan tikus di kampungnya.

Hal itu setelah banyaknya pengendara yang mencari jalan pintas untuk menghindari penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Saya dengan sangat memohon kepada RT, RW tolong jaga kampungnya, jangan kasih lolos (pengendara)," kata Fadil kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Jika warga memperbolehkan pengendara melewati jalan tikus, ujar Kapolda, sama saja membiarkan Covid-19 menyebar luas.

"Warga masyarakat jangan kasih kampungnya dilewati oleh orang-orang yang tetap nekat melakukan mobilitas tanpa ada keperluan. Itu sama saja kita memberi ruang orang menjadi korban sampai dia masuk rumah sakit, atau bisa fatal sampai meninggal dunia," ujar dia.

Meski demikian, mantan Kapolda Jawa Timur itu menyebut telah menempatkan anggotanya untuk berjaga di jalan-jalan tikus.

"Sekarang sudah ada, Danramil, Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas sudah. Cuma kan jalan tikus ini kan, namanya juga jalan tikus, kecil-kecil toh, banyak ini lobang tikus ini," ucap Fadil.

Baca juga: Pemprov DKI Buka 434 Formasi CPNS untuk SMA hingga S1, Cek di Sini Persyaratannya Sebelum Daftar

Baca juga: PPKM Hari Keempat di Pos Penyekatan Lampiri Jalan Kalimalang Lebih Kondusif

Baca juga: Macet di Hari Pertama Kerja Saat PPKM Darurat, Wagub DKI: Biar Jadi Pelajaran Warga

"Nah kalau hanya mengandalkan aparatur TNI-Polri, saya kira tidak bisa karena Covid ini musuh bersama," tambahnya.

Seperti diketahui, PPKM darurat sudah diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Kebijakan untuk menerapkan PPKM Darurat diambil setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Selama masa PPKM darurat, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Polisi melakukan penjagaaan ketat dan memeriksa pengendara yang melintas di 63 titik tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved