Cerita Kriminal

Satpam Tewas Ditembak, Pelaku Ngaku Kesal karena Istrinya Sering Diteror Korban

Korban tewas dengan luka tembak dan luka bekas senjata tajam di garasi kediamannya di mes PT PLP.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews.com
Ilustrasi pistol. Terungkap pelaku penembakan yang menewaskan Jen Heri (37), satpam PT Palm Lampung Persada (PLP), Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, WAY KANAN - Terungkap pelaku penembakan yang menewaskan Jen Heri (37), satpam PT Palm Lampung Persada (PLP), Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Rupanya pelaku dalam kasus ini yakni AKH (47) yang juga berstatus karyawan PT PLP dan tinggal di mes perusahaan.

Korban tewas dengan luka tembak dan luka bekas senjata tajam di garasi kediamannya di mes PT PLP.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/6/2021) sekitar 18.00 WIB.

Kasatreskrim Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, AKH tersulut emosinya karena korban diduga sering mengancam dan meneror istrinya.

Korban disebut melakukan itu setelah cintanya ditolak istri AKH.

Saat itu AKH mendatangi korban di rumahnya.

Saat korban sedang menutup kaca mobilnya, AKH langsung menembaknya di dada kiri sebanyak satu kali menggunakan senjata api rakitan.

“Setelah korban terjatuh, lalu pelaku membacok punggung dan menusuk pinggang menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi,” beber Des, Selasa (6/7/2021).

Polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan kepada saksi.

Baca juga: Kronologi Jerat Babi Buat 2 Pria Berduel Sampai Maut Menjemput, Istilahnya Laga Kambing

Baca juga: Pekara Uang Jajan Kurang Rp 50 Ribu, Pemuda Tak Tahu Diuntung Malah Bakar Rumah Orangtuanya

Baca juga: Sidak Aturan WFH di Perkantoran Sudirman, Gubernur Anies Ngamuk: Egois, Ini Soal Nyawa!

Tersangka akhirnya ditangkap berikut barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan lima amunisi aktif dan sebilah senjata tajam.

AKH dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Istrinya Kerap Diteror, Warga Way Kanan Tembak Mati Satpam PT PLP

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved