2 Perusahaan di Jakarta Pusat Langgar PPKM Darurat, Manajer HRD, Dirut, hingga CEO Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menindak 2 perusahaan non esensial & kritikal yang melanggar aturan PPKM Darurat. 3 petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus pelanggaran PPKM darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) - Polda Metro Jaya menindak 2 perusahaan non esensial & kritikal yang melanggar aturan PPKM Darurat. 3 petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menindak dua perusahaan non esensial dan kritikal yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Tiga petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Dua perusahaan tersebut adalah PT DPI dan PT LMI. PT DPI beralamat di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat.

TONTON JUGA

Sedangkan PT DPI berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua perusahaan non esensial dan kritikal tersebut masih mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor.

"Satgas Gakkum sudah melakukan pengecekan, sekarang masih terus berjalan. Kemarin kita mengamankan dua perusahaan," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).

Konferensi pers pengungkapan kasus pelanggaran PPKM darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).
Konferensi pers pengungkapan kasus pelanggaran PPKM darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Di PT DPI, Satgas Gakkum PPKM darurat Polda Metro Jaya awalnya mengamankan sembilan orang di lokasi.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua petinggi PT DPI sebagai tersangka.

Baca juga: Macet Panjang 3 Km di Pekayon, Pekerja Adu Mulut dengan Warga di Jalur Tikus: Motor Serobot Jalur

"Sudah ditetapkan tersangka ada dua. Pertama inisialnya RRK, laki-laki, dia adalah direktur utamanya. Kemudian yang kedua adalah AHV, ini adalah manajer HR dari PT DPI," ungkap Yusri.

Sementara di PT LMI, polisi mengamankan lima orang.

Satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

TONTON JUGA

"Kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD. Dia adalah CEO-nya dari PT LMI," tutur Yusri.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

Baca juga: Polisi Tak Tahan Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Meski Sudah Jadi Tersangka

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved