Antisipasi Virus Corona di Depok

Polisi Tak Tahan Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Meski Sudah Jadi Tersangka

- Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, menuturkan bahwa Lurah Pancoran Mas yang diduga melanggar protokol kesehatan, tidak ditahan.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memberikan keterangannya di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, menuturkan bahwa Lurah Pancoran Mas yang diduga melanggar protokol kesehatan, tidak ditahan.

Hal ini dikarenakan, ancaman kurungan yang diberikan pada Lurah yang kini berstatus tersangka tersebut, adalah dibawah lima tahun penjara.

"Tidak ditahan. Di bawah lima tahun kan tidak ditahan, tapi tetap proses lah," kata Imran di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).

Imran mengatakan, Lurah tersebut disangkakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.

"Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Pancoran Mas tersebut adalah Suganda.

Ia nekat menggelar pesta pernikahan putrinya pada Sabtu (3/7/2021) beberapa hari lalu, yang mana saat itu adalah hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Saat dijumpai di kantornya, Suganda mengklaim bahwa pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dalam resepsi nikahan anaknya.

Baca juga: Lurah di Depok Gelar Pesta Pernikahan Hari Pertama PPKM Darurat, Tamu Undangan Joget Diiringi Musik

Baca juga: Pemkot Depok Bakal Periksa Lurah Gelar Pesta Hari Pertama PPKM Darurat, Rumahnya Disegel Satpol PP

Akan tetapi, Imran berujar bahwa Suganda telah mengakui jumlah tamu undangan yang hadir sebanyak 300 orang, dari 1.500 undangan yang disebar.

"Kita lihat di media kan mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kami sudah mengaku," bebernya.

Terakhir, Imran mengatakan bahwa peraturan protokol kesehatan lainnya yang dilanggar oleh Suganda, adalah soal tidak bolehnya menyediakan makan dalam bentuk prasmanan.

"Disitu kan ada aturan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang. Tetapi itu 300 orang dan itu sebenarnya aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya," pungkasnya.

Sederet kesalahan Suganda

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan, terkait kerumunan yang timbul akibat banyaknya tamu undangan yang datang, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved