Antisipasi Virus Corona di Depok

Polisi Tak Tahan Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Meski Sudah Jadi Tersangka

- Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, menuturkan bahwa Lurah Pancoran Mas yang diduga melanggar protokol kesehatan, tidak ditahan.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memberikan keterangannya di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021). 

"Jadi pada tanggal 3 Juli 2021 itu, seorang Lurah di Depok melaksanakan hajatan pernikahan anaknya, yang mana yang bersangkutan mengundang 1.500 orang, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300 orang," kata Imran di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).

Imran juga menyayangkan status Lurah tersebut yang notabenenya aparat pemerintah, namun malah melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Jadi Tersangka, Polisi: Undang 1.500 Orang, yang Datang 300

"Jelas tidak benar. Kan jelas aturan PPKM Mikro jelas, tapi masih dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Padahal dia salah satu aparat pemerintah juga. Paham aturan itu paham," katanya.

Soal klaim Suganda yang menyebut bahwa dirinya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi hanya 30 tamu undangan yang datang, Imran mengatakan hal tersebut sah-sah saja dilakukan.

"Kita lihat di media kan mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kami sudah mengaku," bebernya.

Imran mengatakan bahwa peraturan protokol kesehatan lainnya yang dilanggar oleh Suganda, adalah soal tidak bolehnya menyediakan makan dalam bentuk prasmanan.

"Disitu kan ada aturan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang. Tetapi itu 300 orang dan itu sebenarnya aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya," kata dia.

Pengakuan Lurah

Sementara itu, usai acara hajatannya viral, Suganda selaku lurah Pancoran Mas yang menggelar hajatan itu buka suara.

Dijumpai di kantornya, Suganda menceritakan kronologi viralnya pernikahan putrinya, yang disebut-sebut melanggar protokol kesehatan.

"Saya dari awal ya, saya ceritakan, proses akad nikah putri kami itu kami laksanakan jam pukul 09.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 3 Juli," ujar Suganda di kantornya, Senin (5/7/2021).

"Kemudian, setelah prosesi akad nikah, kami buka pestanya itu pada Dzuhur jam 12.30 WIB, selesai pukul 15.00 WIB," ujarnya lagi.

Suganda, Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, yang viral usai menggelar pesta pernikahan di hari pertama PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).
Suganda, Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, yang viral usai menggelar pesta pernikahan di hari pertama PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Selama acara berlangsung, Suganda mengatakan pihaknya sudah mentaati seluruh aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.

"Kami lakukan prosesi pernikahan sesuai dengan aturan yang ada di PPKM Darurat itu, hanya 30 orang yang hadir yang boleh menyaksikan yaitu keluarga inti, itu sudah kami lakukan seperti itu," ungkapnya.

Bahkan, Suganda mengatakan pihaknya hanya menyediakan 30 kursi untuk keluarga inti yang hadir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved