Antisipasi Virus Corona di DKI
Beda Gaya Anies & Ariza saat Sidak, Wagub DKI Tak Marah-marah saat Segel Perusahaan Langgar Prokes
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sidak ke kantor MBA Consult yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, ia tak marah-marah saat segel perusahaan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) di perkantoran selama masa PPKM Darurat.
Sidak hari ini dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ke kantor MBA Consult yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ariza menyebut, kantor itu disidak lantaran ada laporan dari warga yang menyebut, perusahaan itu melanggar protokol kesehatan.
Benar saja, begitu masuk ke dalam kantor itu, Ariza mendapatan ruangan kerja dipadati oleh para yang sibuk bekerja di depan komputer.
"Total ada berapa karyawannya?," tanya Ariza dalam video sidak yang diunggah di akun instagramnya (@arizapatria), Kamis (8/7/2021).

"300-an pak," jawab seorang pegawai yang ditemui Ariza.
Kemudian, Ariza menjelaskan bahwa perusahaan itu telah melanggar protokol kesehatan lantaran jumlah karyawan yang bekerja di kantor melebihi ketentuan.
Sesuai aturan PPKM Darurat, perusahaan sektor esensial dibatasi hanya 50 persen karyawan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Baca juga: Sidang Operasi Yustisi, Ojol di Bekasi Langgar Prokes: Hitung Uang Depan Hakim, Cuma Ada Rp20 Ribu
Baca juga: Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Pelanggar Aturan PPKM Darurat, Wagub Ariza: Jangan Main-main
Baca juga: Kelurahan Pademangan Timur Modifikasi Kendaraan Dinas Jadi Ambulans Covid-19: Siaga 24 Jam
"Ini laporannya melebihi 50 persen (pegawai bekerja di kantor)," ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga mendapat laporan bahwa ada beberapa karyawan di perusahaan itu yang terpapar Covid-19.
Sesuai ketentuan, perusahaan itu seharusmya ditutup sementara 3x24 jam untuk dilakukan sterilisasi.
"Empat karyawan di tempat kerja tersebut terpapar Covid-19 dan belum melakukan karantina 3x24 jam," kata dia.
Untuk itu, Pemprov DKI menyegel kantor dan menutupnya hingga tiga hari ke depan.
Berbeda dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tampak marah-marah saat melakukan sidak.