Antisipasi Virus Corona di DKI
Gubernur Anies Batalkan Setumpuk Proyek Pembangunan Demi Atasi Pandemi Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bakal membatalkan sejumlah proyek pembangunan demi penanganan Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Alokasi anggaran ini, nantinya juga bakal digunakan untuk mencairkan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19.
"Ini sudah dimulai pembahasan refocusing anggaran, kami terus laksanakan sesuai agenda legislatif dan eksekutif," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (7/8/2021).
Walau ada refocusing anggaran, Ariza menjamin, program-program strategis yang sudah dijalankan tidak akan terkena imbasnya.
Adapun beberapa pembangunan besar yang saat ini dijalankan Pemprov DKI seperti pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) hingga revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Sekalipun di masa pandemi, program dan agenda pembangunan tetap berjalan. Program dan agenda, hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan," ujarnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota diminta mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Wagub DKI: 69 Tempat Usaha Ditutup karena Langgar PPKM Darurat, Mayoritas Restoran atau Warung Makan
Baca juga: Sidak Perkantoran di Jalan Sudirman, Anies Tunjuk-tunjuk Manajer HRD Lihat Ibu Hamil Dipaksa Ngantor
Hal ini disampaika Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro.n
"Agar Pemda mengeluarkan Bansosnya," kata Suhajar Diantoro dalam Rakor Implementasi PPKM Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Selasa (6/7/2021).
Ia juga meminta agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dijalankan tanpa keraguan.
Sosialisasi tetap terus ditingkatkan, namun Pemda diminta berhati-hati saat melakukan penertiban pada rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah.
"Pemda meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian," ujarnya.
Oleh karena itu, kepala daerah diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Hal ini sehubungan dengan Inmendagri dalam diktum kedelapan.
Suhajar menjelaskan bila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19, pemda bisa melakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial.
Tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial PPKM Darurat berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah