Antisipasi Virus Corona di DKI

Gubernur Anies Batalkan Setumpuk Proyek Pembangunan Demi Atasi Pandemi Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bakal membatalkan sejumlah proyek pembangunan demi penanganan Covid-19.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan terkait PPKM darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bakal membatalkan sejumlah proyek pembangunan demi penanganan Covid-19.

Ia menyebut, proyek yang bakal dikorbankan ialah program yang dinilai tidak memiliki urgensi tinggi dan bukan prioritas.

Walau demikian, Anies enggan membeberkan program mana saja yang bakal dikorbankan.

"Tentu (ada refocusing), tapi anggaran akan menyesuaikan terus menerus," ucapnya, Kamis (8/7/2021).

Refocusing anggaran sejatinya bukan hal baru, pada 2020 lalu Anies juga sempat melakukan hal yang sama.

Saat itu, banyak alokasi anggaran yang dipangkas dan dialihkan dananya untuk Belanja Tak Terduga (BTT).

"Bila dibutuhkan untuk menyelamatkan warga Jakarta, maka kami akan alokasikan sesuai untuk kebutuhannya," ujarnya di Balai Kota.

Baca juga: Gerak Cepat, Pemprov DKI Mulai Bahas Refocusing APBD untuk Cairkan BST Selama PPKM Darurat

Draf refocusing anggaran pun disebut Anies, kini tengah disusun oleh jajaran Pemprov DKI.

Kemudian, draf ini bakal diserahkan untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD DKI.

Namun, Anies belum bisa memastikan jumlah anggaran yang bakal dialokasikan lantaran pergerakan penyebaran Covid-19 sangat dinamis.

"Dari bulan ke bulan pergeseran terjadi, jadi kalau lihat data dua bulan lalu, pasti beda dengan bulan Juli ini," kata dia.

"Karena, sesudah bulan Juli ini kami menyaksikan lonjakan kasus," tambahnya.

Refocusing APBD untuk carikan BST

Pemprov DKI Jakarta mulai menyusun alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved