Ngaku Ponakan Jenderal Bintang Dua tapi Tinggal Ngontrak, Ternyata Hanya Bualan Buruh Hindari Sanksi

Mengaku ponakan jenderal bintang dua tetapi nyatanya tinggalnya pun ngontrak.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Elga H Putra
ISTIMEWA
RMBF (21) saat terjaring razia di Bundaran Maruga, Ciputat, Senin (5/7/2021). 

Maka, bagi pelanggar PPKM Darurat ke depannya, akan dipidana seperti halnya RMBF.

"Ya kita semuanya terus akan melakukan penegakan hukum karena sosialisasi telah kami lakukan selama beberapa hari ini dalam penegakan PPKM Darurat, sehingga apabila selanjutnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran lainnya akan di lakukan hal yang sama," tegas Iman.

Baca juga: Beda Gaya Buruh Ngaku Kerabat Jenderal, Kini Cuma Bisa Menunduk & Rapihkan Poni Saat Ditangkap

Hanya Mengarang Cerita

Ngaku ponakan jenderal bintang dua, pria yang viral di Tangsel ini ternyata hanya mengarang.

Pekerjaan sehari-hari dari pemuda itu ternyata hanyalah buruh harian lepas.

Kini, pria itu telah mengenakan kaos merah tanda tahanan Satuan Reskrim Polres Tangsel.

Kepalanya lebih sering menunduk, sambil sesekali merapihkan poninya yang tersapu angin.

Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, tengah berbicara ke awak media mengungkapkan kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pemuda itu

Iman menjelaskan, bahwa RMBF terjaring razia prokes yang digelar aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP, di Bundaran Maruga, Ciputat, Tangsel, pada Senin (5/7/2021).

RMBF (21), saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).
RMBF (21), saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)

"Pada waktu itu ditemukan seseorang yang diduga melanggar prokes dan diingatkan oleh petugas, namun yang berasangkutan melakukan penyanggahan atau perlawanan kepada petugas," ujar Iman.

RMBF dianggap melawan petugas, dan dua hari berselang, ia diamankan di rumah kontrakannya, di Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang wabah penyakit menular, kekarantinaan kesehatan dan KUHP.

Hukumannya, tak tanggung-tanggung, maksimal sampai satu tahun penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan UU nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal 1 tahun," pungkas Iman.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved