Nia Ramadhani & Suami Tersandung Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita 0,78 Gram Sabu

Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA/Tangkap layar YouTube Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan Nia Ramadhani dan suami pakai sabu, Kamis (8/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM - Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Polisi juga menangkap seseorang berinisial ZN (43), yang merupakan sopir dari Nia Ramadhani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

"Barang bukti yang kita amankan satu klip narkoba jenis sabu-sabu. Brutonya 0,78 gram, kemudoan 1 buah bong atau alat hisap sabu-sabu," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, Nia Ramadhani telah mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memegang alat bukti yang disimpan Artis FTV Agung Saga, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

"Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik RA," ungkap Yusri.

Lulusan Akademi Kepolisian 1991 itu menjelaskan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).

"Ditangkap pada Rabu kemarin tanggal 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 di daerah Pondok Pinang," ujar dia.

Baca juga: Pangkas Anggaran untuk Penanganan Covid-19, Anies Baswedan: Tahun Lalu Gaji ASN Kami Potong

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Berikut Profil dan Rekam Jejak Keduanya

Baca juga: Nomor WA Kimia Farma yang Bisa Dihubungi Usai Konsultasi di Aplikasi Telemedicine, Dapat Obat Gratis

Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, polisi telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

Berikut kronologi penangkapan diduga artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie karena narkoba diungkap polisi.

Nia Ramadhani ditangkap pada Rabu (7/7/2021) sekira pukul 15:00 WIB di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ada satu orang yang diamankan selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yakni seorang pria.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved