Antisipasi Virus Corona di Depok

Pemkot Depok Bentuk Timsus Siapkan Sanksi dan Hukuman Untuk Lurah yang Gelar Hajatan Pernikahan

(BKPSDM) Kota Depok telah membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menangani kasus Lurah Pancoran Mas yang menggelar hajatan pada hari pertama PPKM.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Suganda, Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, yang viral usai menggelar pesta pernikahan di hari pertama PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). 

“Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Covid Kota Depok, oleh Satpol PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan,” ujar Juru Bicara Satgas Covd-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu (3/7/2021).

Dadang mengatakan, pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara pesta pernikahan tersebut.

Petugas Satpol PP menyegel rumah Lurah Pancoran Mas karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar hajatan dihadiri lebih dari 30 orang dan berkerumun, Sabtu (3/7/2021).
Petugas Satpol PP menyegel rumah Lurah Pancoran Mas karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar hajatan dihadiri lebih dari 30 orang dan berkerumun, Sabtu (3/7/2021). (ISTIMEWA)

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan akan melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap yang bersangkutan,” katanya.

“Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Sebelumnya, kami melalui Camat dan juga satgas sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan, sebelum melakukan acara, untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku,” kata Dadang Wihana.

Sekedar informasi, video pesta pernikahan tersebut beredar luas dan viral di media sosial.

Sejumlah tamu undangan nampak bergoyang bersama, diiringi lagu yang dinyanyikan seorang pria di atas panggung musik. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved