Simak 11 Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Terapi Covid-19, Ivermectin Cuma Rp 7500

Simak harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi penyembuhan Covid-19. Jangan sampai kena tipu!

Editor: Muji Lestari
Pixabay via BangkaPos
Ilustrasi Obat. Simak harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi penyembuhan Covid-19. 

4. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 5 persen 25 ml (vial): Rp 3.262.300

5. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (vial): Rp 3.965.000

6. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (vial): Rp 6.174.900

7. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500

8. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Tocilizumab 400 mg/20 ml (vial): Rp 5.710.600

9. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Tocilizumab 80 mg/4 ml (vial): Rp 1.162.200

10. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Azithromycin 500 mg (tablet): Rp 1.700

11. Harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 Azithromycin 500mg (vial): Rp95.400.

Ketentuan harga / HET obat terapi Covid-19 ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Ke-11 obat yang ditentukan HET-nya merupakan obat yang sering digunakan pada masa pandemi ini untuk penyembuhan pasien Covid-19.

Menkes berharap semua pihak mematuhi ketentuan soal harga jual obat terapi Covid-19 tersebut.

Ia mengaku prihatin atas langkanya sejumlah jenis obat di pasaran akibat oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan situasi dan menimbun pasokan obat terapi Covid-19 untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan membeli obat tanpa resep dokter atau membeli secara bebas di berbagai toko obat baik offline maupun online.

Dalam penegakan aturan HET ini, Kemenkes akan dibantu oleh Polri.

Ia berharap, masyarakat mendapatkan manfaat dari kebijakan penetapan harga / HET obat-obatan terapi Covid-19 ini.

Itulah daftar harga / HET obat terapi Covid-19.

Laporkan ke pihak berwajib jika ada penjual yang menjual harga obat terapi Covid-19 melebihi HET.

(Kontan.co.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved