Nia Ramadhani & Suami Tersandung Narkoba
Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Ditampilkan saat Konferensi Pers, Ternyata Ini Penyebabnya
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba, pada Kamis (8/7/2021).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba, pada Kamis (8/7/2021).
Berbeda dengan konferensi pers penangkapan pada umumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tak ditampilkan.
TONTON JUGA
Hal tersebut sontak membuat publik heboh dan bertanya-tanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kemudian mengungkap alasan tak menampilkan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Yusri menyebut, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, bersama sopir mereka ZN sedang menjalani tes narkotika dengan sampel rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Tidak hadir karena (tersangka) sedang tes rambut," tutur Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Tes rambut tersebut dilakukan untuk menguatkan hasil tes urine ketiga tersangka yang sebelumnya dinyatakan positif metamfetamin alias sabu.
Baca juga: Beda Gaya Saat Digiring Polisi, Nia Ramadhani Tertunduk, Ardi Bakrie Justru Berjalan Tegak
TONTON JUGA
"Untuk memastikan lagi, yang bersangkutan kami cek lab darah dan rambut. Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan," kata Yusri.
Sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di kediamannya, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Tak sendirian, polisi juga mengamankan suami Nia, Ardi Bakrie, dan sopir mereka yang berinisial (ZN).
Dalam pemeriksaan, Nia dan Ardi mengaku baru memakai narkoba beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap, Jessica Iskandar Kaget Sampai Akhirnya Dihubungi Produser
"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," ujar Yusri Yunus.
Saat penangkapan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu.
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.