Antisipasi Virus Corona di DKI
Kadishub DKI: Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan STRP, Termasuk Pengguna KRL
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal ini sesuai dengan SE dari Kemenhub Nomor 50 tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Jadi sesuai dengan terakhir, kita sudah mendapatkan SE dari Kemenhub Nomor 50 tahun 2021 bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek, itu wajib menunjukkan salah satunya STRP. Jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib," kata Syafrin Liputo, Jumat (9/7/2021).
Pengaturan ini, kata Syafrin juga berlaku untuk pengguna KRL sebagai salah satu dokumen persyaratan saat melakukan perjalanan.
"Sehingga untuk pelaksanaan di KRL di layanan Transjabodetabek, untuk STRP itu menjadi wajib," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang KRL untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Dilansir dari Tribunnews, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 12 Juli 2021 mendatang untuk para calon penumpang KRL.
"Peraturan ini berlaku mulai 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan pada operator transportasi KRL untuk melakukan implementasi aturan tersebut," ucap Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Dalam SE tersebut, menyatakan bahwa Surat Tugas harus berstempel atau cap basah dan disertai oleh tanda tangan elektronik.
Selain syarat dokumen, penumpang KRL yang bisa melintas di kawasan aglomerasi hanya mereka yang merupakan pekerja kantor pada sektor esensial dan kritikal saja.
Ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat lainnya, seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Menurut Kadishuh DKI Syafrin Liputo, setiap orang yang melintas di wilayah Jakarta memang diharuskan untuk memiliki STRP selama PPKM Darurat.
"Kecuali yang ASN. Memang di dalam peraturan Menhub itu, diwajibkan juga dilengkapi dengan surat tugas dari pejabat minimal eselon 2. Jadi untuk memudahkan pengawasan di lapangan, maka untuk warga yang masuk dalam kategori kegiatan esensial dan kritikal itu wajib melakukan pengurusan STRP itu melalui JakEVO," kata Syafrin.
Baca juga: Pengemudi Ojol yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Punya STRP
Baca juga: Marco Motta Tak Akan Ikuti Langkah Marc Klok Meski Punya Peluang Hengkang dari Persija Jakarta
Baca juga: Viral Warga Semper Barat Diintimidasi Tetangga karena Keluar Rumah saat Isoman Covid-19
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Syafrin Liputo
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
STRP
KRL
perjalanan
Covid-19
Running News
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Meski Dapat Lampu Hijau BPOM, Dinkes DKI Belum Berani Berikan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan |
![]() |
---|
RSDC Wisma Atlet Ditutup Bertahap Mulai 31 Desember, Rumah Sakit di DKI Tetap Terima Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta Catat Ada 27 Kasus Kematian Akibat Covid-19 dalam Sepekan Terakhir |
![]() |
---|