Antisipasi Virus Corona di DKI
Pengemudi Ojol yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Punya STRP
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online wajib memiliki STRP
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM Darurat.
Bila tak memiliki surat sakti tersebut, maka para pengemudi ojol dan taki online itu tidak diperbolehkan melintasi titik-titik penyekatan.
"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya wajib punya STRP," ucapnya, Jumat (9/7/2021).
Selama masa PPKM Darurat ini, pengemudi ojol dan taksi online memang tetap diizinkan beroperasi.
Mereka tetap bisa mengantarkan barang atau makanan, serta penumpang.
Namun, saat melewati titik-titik penyekatan yang ada wilayah perbatasan, mereka harus menunjukan STRP.
Bila tidak memilikinya, mereka tidak boleh melintas dan bakal diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan.
"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ujarnya di Balai Kota.
"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukan STRP," tambahnya menjelaskan.
Selain itu, para pengemudi ojol yang melewati titik penyekatan di wilayah perbatasan juga sudah harus divaksin.
"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," kata dia.
Baca juga: Marco Motta Tak Akan Ikuti Langkah Marc Klok Meski Punya Peluang Hengkang dari Persija Jakarta
Baca juga: Awak Bus Sekolah Meninggal Dunia Akibat Terpapar Covid-19
Baca juga: Pasien Covid-19 Bisa Tebus Obat Gratis di Kimia Farma Lewat Layanan Telemedicine, Begini Caranya
Cara Daftar dan Syarat Buat STRP
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
pengemudi ojek online (ojol)
ojek online
ojol
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
STRP
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Syafrin Liputo
pos penyekatan
Covid-19
DKI Jakarta
Running News
PPKM Darurat
Vaksin Dosis Keempat di Halaman Balai Kota DKI Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari,Catat Jamnya |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Meski Dapat Lampu Hijau BPOM, Dinkes DKI Belum Berani Berikan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan |
![]() |
---|