Antisipasi Virus Corona di DKI
Kadishub DKI: Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan STRP, Termasuk Pengguna KRL
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal ini sesuai dengan SE dari Kemenhub Nomor 50 tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Jadi sesuai dengan terakhir, kita sudah mendapatkan SE dari Kemenhub Nomor 50 tahun 2021 bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek, itu wajib menunjukkan salah satunya STRP. Jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib," kata Syafrin Liputo, Jumat (9/7/2021).
Pengaturan ini, kata Syafrin juga berlaku untuk pengguna KRL sebagai salah satu dokumen persyaratan saat melakukan perjalanan.
"Sehingga untuk pelaksanaan di KRL di layanan Transjabodetabek, untuk STRP itu menjadi wajib," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang KRL untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Dilansir dari Tribunnews, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 12 Juli 2021 mendatang untuk para calon penumpang KRL.
"Peraturan ini berlaku mulai 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan pada operator transportasi KRL untuk melakukan implementasi aturan tersebut," ucap Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Dalam SE tersebut, menyatakan bahwa Surat Tugas harus berstempel atau cap basah dan disertai oleh tanda tangan elektronik.
Selain syarat dokumen, penumpang KRL yang bisa melintas di kawasan aglomerasi hanya mereka yang merupakan pekerja kantor pada sektor esensial dan kritikal saja.
Ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat lainnya, seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Menurut Kadishuh DKI Syafrin Liputo, setiap orang yang melintas di wilayah Jakarta memang diharuskan untuk memiliki STRP selama PPKM Darurat.
"Kecuali yang ASN. Memang di dalam peraturan Menhub itu, diwajibkan juga dilengkapi dengan surat tugas dari pejabat minimal eselon 2. Jadi untuk memudahkan pengawasan di lapangan, maka untuk warga yang masuk dalam kategori kegiatan esensial dan kritikal itu wajib melakukan pengurusan STRP itu melalui JakEVO," kata Syafrin.
Baca juga: Pengemudi Ojol yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Punya STRP
Baca juga: Marco Motta Tak Akan Ikuti Langkah Marc Klok Meski Punya Peluang Hengkang dari Persija Jakarta
Baca juga: Viral Warga Semper Barat Diintimidasi Tetangga karena Keluar Rumah saat Isoman Covid-19
Mekanisme Pengajuan STRP
Perlu diingat, pengajuan STRP Pekerja atau perusahaan hanya diperuntukkan bagi pekerja Sektor Esensial dan Kritikal saja.
Meliputi Komunikasi dan IT, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, atau Industri orientasi ekspor.
Pada perusahaan/badan usaha yang bergerak di sektor kritikal, meliputi Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri makanan minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar (listrik dan air), serta Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam keterangan resminya Kamis 8 Juli 2021, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menuturkan surat ini hanya dapat diajukan secara kolektif oleh Perusahaan/Badan Usaha.
Selain itu, surat ini juga bisa diajukan oleh perorangan dengan keperluan mendesak.
Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, juga bagi ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendampingnya.
Untuk perusahaan yang bergerak dalam sektor esensial dan kritikal tersebut, wajib memenuhi persyaratan seperti data penanggungjawab, data Perusahaan, KTP/KITAP/KITAS penanggungjawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta, kemudian melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya.
Seperti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, atau surat pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.
Sementara untuk kriteria perorangan dengan keperluan mendesak dapat melampirkan dokumen persyaratan seperti KTP pemohon, foto ukuran 4x6 berwarna, surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan
mendesak, dan juga disertai sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti
Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.
Untuk mengajukannya, pemohon dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id).
Bagi yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.
Setelah berhasil login, selanjutnya pemohon memilih menu pop up “STRP” pada halaman depan akun, mengisi
formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit pengajuan STRP.
Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan benar dan lengkap, maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP maksimal dalam waktu 5 Jam kemudian. (*)