Antisipasi Virus Corona di DKI

Pasien Covid-19 Bisa Tebus Obat Gratis di Kimia Farma Lewat Layanan Telemedicine, Begini Caranya

Untuk bisa menebus obat yang dibutuhkan, pasien harus mengirimkan resep digital berupa PDF atau screen capture

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Kontan
PT Kimia Farma 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pasien Covid-19 bisa menebus obat secara gratis di apotek Kimia Farma.

Namun perlu diingat, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno menuturkan layanan ini hanya tersedia dengan ketentuan khusus.

Yaitu melalui layanan telemedicine untuk pasien isolasi mandiri, sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis tersebut," kata Ganti Winarno dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).

Dalam file petunjuk teknis yang diterima TribunJakarta.com, disebutkan bahwa pasien telah melakukan tes PCR / swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI.

Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI dengan centang hijau secara otomatis.

Sebagai catatan, data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan test Covid-19 ke Kementerian Kesehatan. 

Selanjutnya pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 11 platform layanan telemedisin secara gratis.

Caranya, dengan klik link yang terdapat dalam pesan WA dari Kemenkes RI tersebut. Kemudian, masukan kode voucher di aplikasi yang dipilih.

Baca juga: VIDEO Anies Baswedan Pecat 8 Anggota Dishub DKI yang Nongkrong di Warkop: Silakan Keluar Barisan

Baca juga: Awak Bus Sekolah Meninggal Dunia Akibat Terpapar Covid-19

Baca juga: Penyok Pelaku Pengeroyok Polisi di Cilandak Jadi DPO, Kapolres: Menyerahkan Diri atau Kami Tangkap!

Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan bahwa Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.

Setelah melakukan konsultasi secara daring, selanjutnya dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien.

Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, maka obat dapat ditebus gratis.

Namun untuk bisa menebus resep obat gratis dari Kemenkes itu, pasien harus mengirim pesan WhatsApp ke salah satu gerai apotek Kimia Farma yang bekerjasama untuk layanan ini.

Diantaranya terdapat di 5 wilayah kota, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Untuk bisa menebus obat yang dibutuhkan, pasien harus mengirimkan resep digital berupa PDF atau screen capture yang dikeluarkan dari platform telemedicine.

Juga sekaligus mengirimkan bukti KTP, dan alamat pengiriman ke nomor WhatsApp Kimia Farma yang dituju.

Obat atau vitamin yang akan ditebus ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Meliputi paket OTG (Orang Tanpa Gejala) yang terdiri dari multivitamin. Seperti vitamin C, D, E, Zinc, dengan dosis 1×1 sebanyak 10 tablet. 

Adapula paket B untuk gejala ringan seperti multivitamin yakni vitamin C,D,E,Zinc dengan dosis 1×1 berjumlah 10, Azitromisin 500 mg dengan dosis 1×1 dengan jumlah 5, Oseltamivir 75 mg dengan dosis 2x1 berjumlah 14, dan Paracetamol tab 500 mg dengan dosis jika diperlukan sebanyak 10.

Sebagai catatan, penggunaan obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter.

Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan jasa pengiriman untuk mengambil obat atau vitamin dari Apotek 
Kimia Farma dan mengirimkannya ke alamat pasien.

Layanan ini hanya berlaku bagi pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.

Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area DKI Jakarta.

Berikut daftar kontak apotek Kimia Farma yang bekerja sama : 

1. Jakarta Timur wa.me/628112223049

2. Jakarta Utara wa.me/628112221832

3. Jakarta Pusat wa.me/6287877241590

4. Jakarta Selatan wa.me/62895324874355

5. Jakarta Barat wa.me/6287877241405

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved