Antisipasi Virus Corona di DKI
Penampungan Hewan Kurban Dilarang Berada di Zona Merah Covid-19
Satpol PP Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur belum menemukan tempat penampungan hewan kurban Iduladha 1442 Hijriah di zona merah penyebaran Covid-19.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Satpol PP Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur belum menemukan tempat penampungan hewan kurban Iduladha 1442 Hijriah di zona merah penyebaran Covid-19.
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas Endharwanto mengatakan dari pemeriksaan sementara di lima Kelurahan tidak ditemukan tempat penampungan hewan kurban di zona merah Covid-19.
"Sementara yang baru terdata ada 16 lokasi. Untuk yang sudah kita pantau dan data di lapangan sejauh ini mematuhi lokasi tempat penampungan tidak berada di zona merah," kata Endharwanto saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (9/7/2021).
Namun karena zona merah penyebaran Covid-19 dapat berubah sewaktu-waktu jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas masih melakukan pengawasan dengan mengacu pada kasus aktif terkonfirmasi.
Dalam hal ini tempat penampungan hewan kurban dilarang pada RT bersatus zona merah penyebaran Covid-19 di mana terdapat lebih dari lima rumah yang terdapat pasien terkonfirmasi.
"Kita juga akan melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan di tempat penampungan hewan kurban. Jangan sampai menimbulkan kerumunan, termasuk ketertiban umum dengan lingkungan sekitar," ujarnya.
Baca juga: Wanita Cantik Ini Kena Sidang Tipiring, Fanisa: Apes Lagi Nurunin Masker Pas Lagi Rapihin Bunga
Baca juga: Jasad Wanita yang Hangus di Cisauk Ditemukan Masih Dalam Kondisi Berasap
Baca juga: Jadi Program Unggulan Anies, Proyek Pembuatan Jalur Sepeda Tak Kena Pemangkasan Anggaran
Endharwanto menuturkan sanksi untuk pengelola yang mendirikan tempat penampungan hewan kurban di zona merah Covid-19 dan melanggar protokol kesehatan berupa penutupan.
Sesuai Intruksi Gubernur DKI Jakarta No 43 tahun 2021 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban Pada Iduladha 1442 Hijriah di Masa Pandemi Covid-19.
"Pedagang kita minta untuk menjaga protokol kesehatan dan membersihkan lokasi berjualannya setelah selesai berjualan nanti. Untuk lokasi pemotongan hewan kurban sekarang masih tahap pendataan," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/jajaran-satpol-pp-jakarta-timur-saat-proses-pendataan-tempat-penampungan-hewan-kurban.jpg)