Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Wanita Cantik Ini Kena Sidang Tipiring, Fanisa: Apes Lagi Nurunin Masker Pas Lagi Rapihin Bunga

Seorang warga Kota Tangerang mengaku apes saat petugas sedang berpatroli menjaring pelanggar PPKM Darurat

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Fanisa (18) seorang pedagang bunga di Pasar Lama Tangerang yang terciduk tidak menggunakan masker dan terpaksa mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (9/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang warga Kota Tangerang mengaku apes saat petugas sedang berpatroli menjaring pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adalah Fanisa seorang penjual bunga di Pasar Lama Tangerang yang terjaring petugas karena sempat menurunkan masker saat merapikan dagangannya, Jumat (9/7/2021).

Wanita berparas cantik tersebut pasrah digiring beberapa langkah dari lapaknya untuk melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Iya pak saya mengaku bersalah sempat buka masker pas lagi beraktifitas di luar," kata Fanisa kepada Majelis Hakim.

Ia pun dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu karena lalai protokol kesehatan saat PPKM Darurat.

"Ih saya tadinya cuma lepas sebentar mau rapihin bunga. Maskernya ada di dalem, kalau di luar biasanya mah emang selalu pakai masker. Apes banget," kata Fanisa usai sidang tipiring.

Namun, Fanisa mengaku kalau paham soal PPKM Darurat dan sudah sepekan lamanya dia menutup lapaknya pada pukul 20.00 WIB.

"Sudah, sudah tahu. Tapi bisa aja ini, kan lumayan 100 ribu juga," keluh Fanisa.

Dikesempatan yang sama, Fajri seorang pedagang makanan di Pasar Lama Tangerang mengaku terjebak dalam situasi.

Ia terpaksa mengikuti sidang Tipiring karena menerima pelanggan makan di tempat.

"Bukan itu saya jaga doang punya abang, nah saya baru masuk tiba-tiba ada orang makan terus ada petugas. Lah saya enggak tahu apa-apa, orangnya sudah makan duluan sebelum saya dateng," kata Fajri.

Tidak bisa melawan, Fajri pun harus mengkocek dana sampai Rp 200 ribu sebagai hukumannya.

Sebanyak puluhan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang mendapatkan hukuman langsung oleh petugas gabungan, Jumat (9/7/2021).

Seperti diketahui, PPKM Darurat dilaksanakan sampai 20 Juli 2021 dan sudah berjalan satu pekan lamanya sejak 3 Juli kemarin.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved