Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Wanita Cantik Ini Kena Sidang Tipiring, Fanisa: Apes Lagi Nurunin Masker Pas Lagi Rapihin Bunga
Seorang warga Kota Tangerang mengaku apes saat petugas sedang berpatroli menjaring pelanggar PPKM Darurat
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Namun, petugas setempat masih menemukan banyak pelanggaran, didominasi oleh penggunaan masker dan operasional tempat makan yang masih melayani pelanggan makan di tempat.
Menanggapi kurang disiplinnya masyarakat Kota Tangerang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pun langsung menyelenggarakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Sidang tipiring dilaksanakan di depan Pasar Lama Tangerang menghadirkan Majelis Hakim dan peserta sidang yang terciduk melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Jasad Wanita yang Hangus di Cisauk Ditemukan Masih Dalam Kondisi Berasap
Baca juga: Kadishub DKI: Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan STRP, Termasuk Pengguna KRL
Baca juga: Pengemudi Ojol yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Punya STRP
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, mengatakan hal ini untuk membuat efek jera kepada pelanggar untuk tidak membuat kesalahan yang sama.
"Kami melaksanakan kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan PPKM Darurat, semoga dalam kegiatan persidangan tipiring ini dapat memberikan efek jera pada masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Wira.
Menurutnya, ada puluhan orang yang melanggar PPKM Darurat.
Mayoritas mereka yang melanggar adalah pedagang, karena menyediakan makan di tempat, serta warga yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar.
Para pelanggar PPKM Darurat ini langsung disidang secara bergiliran.
Hakim menyatakan, mereka bersalah karena melanggar PPKM Darurat.
Adapun sanksi yang dikenakan berupa sanksi denda atau sosial.
"Sanksinya denda dan sanksi sosial. Kebanyakan sanksi denda tidak menggunakan masker," jelas Wira.
"Sanksi sosialnya, yakni nyapu jalan, memungut sampah karena tidak mau membayar denda," tambahnya lagi.
Sanksi denda dijatuhkan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker sebesar Rp 100 ribu atau pilihan menyapu jalanan.
Sedangkan pedagang yang melanggar karena menyediakan makan di tempat sebesar Rp 200 ribu.
"Untuk denda masuk ke kas daerah ya," singkat Wira.