Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Wanita Cantik Ini Kena Sidang Tipiring, Fanisa: Apes Lagi Nurunin Masker Pas Lagi Rapihin Bunga

Seorang warga Kota Tangerang mengaku apes saat petugas sedang berpatroli menjaring pelanggar PPKM Darurat

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Fanisa (18) seorang pedagang bunga di Pasar Lama Tangerang yang terciduk tidak menggunakan masker dan terpaksa mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (9/7/2021). 

Ia menambahkan, sidang tipiring bagi warga yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang digelar sampai tanggal 20 Juli 2021 atau selesainya kebijakan PPKM Darurat.

"Nanti lokasinya bergantian jadi untuk hari ini di sini, mungkin besok atau senin di tempat lain," tutupnya.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Kejari Kota Tangerang, total ada 28 pelanggar PPKM yang melakukan sidang tipiring pada Jumat (9/7/2021).

Rinciannya, 10 orang dikenakan denda Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker, 3 orang dikenakan denda karena melanggar jam operasional dan menerima makan di tempat.

Satu orang dikenakan denda Rp 50 ribu, dan dan 14 orang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu kalan di kawasan Pasar Lama Tangerang.

Sehingga total pemasukan negara dari sidang tipiring untuk satu hari ini sejumlah Rp 1.650.000.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved