Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Wanita Cantik Ini Kena Sidang Tipiring, Fanisa: Apes Lagi Nurunin Masker Pas Lagi Rapihin Bunga

Seorang warga Kota Tangerang mengaku apes saat petugas sedang berpatroli menjaring pelanggar PPKM Darurat

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Fanisa (18) seorang pedagang bunga di Pasar Lama Tangerang yang terciduk tidak menggunakan masker dan terpaksa mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (9/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang warga Kota Tangerang mengaku apes saat petugas sedang berpatroli menjaring pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adalah Fanisa seorang penjual bunga di Pasar Lama Tangerang yang terjaring petugas karena sempat menurunkan masker saat merapikan dagangannya, Jumat (9/7/2021).

Wanita berparas cantik tersebut pasrah digiring beberapa langkah dari lapaknya untuk melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Iya pak saya mengaku bersalah sempat buka masker pas lagi beraktifitas di luar," kata Fanisa kepada Majelis Hakim.

Ia pun dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu karena lalai protokol kesehatan saat PPKM Darurat.

"Ih saya tadinya cuma lepas sebentar mau rapihin bunga. Maskernya ada di dalem, kalau di luar biasanya mah emang selalu pakai masker. Apes banget," kata Fanisa usai sidang tipiring.

Namun, Fanisa mengaku kalau paham soal PPKM Darurat dan sudah sepekan lamanya dia menutup lapaknya pada pukul 20.00 WIB.

"Sudah, sudah tahu. Tapi bisa aja ini, kan lumayan 100 ribu juga," keluh Fanisa.

Dikesempatan yang sama, Fajri seorang pedagang makanan di Pasar Lama Tangerang mengaku terjebak dalam situasi.

Ia terpaksa mengikuti sidang Tipiring karena menerima pelanggan makan di tempat.

"Bukan itu saya jaga doang punya abang, nah saya baru masuk tiba-tiba ada orang makan terus ada petugas. Lah saya enggak tahu apa-apa, orangnya sudah makan duluan sebelum saya dateng," kata Fajri.

Tidak bisa melawan, Fajri pun harus mengkocek dana sampai Rp 200 ribu sebagai hukumannya.

Sebanyak puluhan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang mendapatkan hukuman langsung oleh petugas gabungan, Jumat (9/7/2021).

Seperti diketahui, PPKM Darurat dilaksanakan sampai 20 Juli 2021 dan sudah berjalan satu pekan lamanya sejak 3 Juli kemarin.

Namun, petugas setempat masih menemukan banyak pelanggaran, didominasi oleh penggunaan masker dan operasional tempat makan yang masih melayani pelanggan makan di tempat.

Menanggapi kurang disiplinnya masyarakat Kota Tangerang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pun langsung menyelenggarakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Sidang tipiring dilaksanakan di depan Pasar Lama Tangerang menghadirkan Majelis Hakim dan peserta sidang yang terciduk melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Jasad Wanita yang Hangus di Cisauk Ditemukan Masih Dalam Kondisi Berasap

Baca juga: Kadishub DKI: Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan STRP, Termasuk Pengguna KRL

Baca juga: Pengemudi Ojol yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, mengatakan hal ini untuk membuat efek jera kepada pelanggar untuk tidak membuat kesalahan yang sama.

"Kami melaksanakan kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan PPKM Darurat, semoga dalam kegiatan persidangan tipiring ini dapat memberikan efek jera pada masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Wira.

Menurutnya, ada puluhan orang yang melanggar PPKM Darurat.

Mayoritas mereka yang melanggar adalah pedagang, karena menyediakan makan di tempat, serta warga yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar.

Para pelanggar PPKM Darurat ini langsung disidang secara bergiliran.

Hakim menyatakan, mereka bersalah karena melanggar PPKM Darurat.

Adapun sanksi yang dikenakan berupa sanksi denda atau sosial.

"Sanksinya denda dan sanksi sosial. Kebanyakan sanksi denda tidak menggunakan masker," jelas Wira.

"Sanksi sosialnya, yakni nyapu jalan, memungut sampah karena tidak mau membayar denda," tambahnya lagi.

Sanksi denda dijatuhkan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker sebesar Rp 100 ribu atau pilihan menyapu jalanan.

Sedangkan pedagang yang melanggar karena menyediakan makan di tempat sebesar Rp 200 ribu.

"Untuk denda masuk ke kas daerah ya," singkat Wira.

Ia menambahkan, sidang tipiring bagi warga yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang digelar sampai tanggal 20 Juli 2021 atau selesainya kebijakan PPKM Darurat.

"Nanti lokasinya bergantian jadi untuk hari ini di sini, mungkin besok atau senin di tempat lain," tutupnya.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Kejari Kota Tangerang, total ada 28 pelanggar PPKM yang melakukan sidang tipiring pada Jumat (9/7/2021).

Rinciannya, 10 orang dikenakan denda Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker, 3 orang dikenakan denda karena melanggar jam operasional dan menerima makan di tempat.

Satu orang dikenakan denda Rp 50 ribu, dan dan 14 orang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu kalan di kawasan Pasar Lama Tangerang.

Sehingga total pemasukan negara dari sidang tipiring untuk satu hari ini sejumlah Rp 1.650.000.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved