Antisipasi Virus Corona di DKI

Pengemudi Ojol yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, pengemudi ojek online (ojol)  maupun taksi online wajib memiliki STRP

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, pengemudi ojek online (ojol)  maupun taksi online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM Darurat.

Bila tak memiliki surat sakti tersebut, maka para pengemudi ojol dan taki online itu tidak diperbolehkan melintasi titik-titik penyekatan.

"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya wajib punya STRP," ucapnya, Jumat (9/7/2021).

Selama masa PPKM Darurat ini, pengemudi ojol dan taksi online memang tetap diizinkan beroperasi.

Mereka tetap bisa mengantarkan barang atau makanan, serta penumpang.

Namun, saat melewati titik-titik penyekatan yang ada wilayah perbatasan, mereka harus menunjukan STRP.

Bila tidak memilikinya, mereka tidak boleh melintas dan bakal diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ujarnya di Balai Kota.

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukan STRP," tambahnya menjelaskan.

Selain itu, para pengemudi ojol yang melewati titik penyekatan di wilayah perbatasan juga sudah harus divaksin.

"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," kata dia.

Baca juga: Marco Motta Tak Akan Ikuti Langkah Marc Klok Meski Punya Peluang Hengkang dari Persija Jakarta

Baca juga: Awak Bus Sekolah Meninggal Dunia Akibat Terpapar Covid-19

Baca juga: Pasien Covid-19 Bisa Tebus Obat Gratis di Kimia Farma Lewat Layanan Telemedicine, Begini Caranya

Cara Daftar dan Syarat Buat STRP

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

STRP ini diperuntukan bagi warga luar Jakarta yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang ada di ibu kota, serta kebutuhan mendesak.

Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Selanjutnya, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.

Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja (Istimewa)

Sedangkan, perorangan dengan kebutuhan mendesak ialah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Artinya, warga Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang (Bodetabek) yang bekerja di Jakarta harus memiliki surat sakti ini selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bila tidak, mereka akan diminta putar balik di titik penyekatan yang ada di wilayah perbatasan.

Lalu gimana cara buatnya?

Cara pembuatannya cukup mudah, tapi sebelum itu, perhatikan dulu persyaratan registrasinya:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

- KTP pemohon;

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- KTP pemohon;

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

- Foto 4x6 berwarna.

Setelah menyiapkan persyaratan itu, begini cara daftar STRP:

1. Masuk situs http://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi form, upload persyaratan, submit

3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP

4. Penerbitan oleh DPMPTSP

5. STRP diunduh di situs http://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI menjamin, STRP bakal diterbitkan dalam waktu paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Adapun pengecualian diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved