Antisipasi Virus Corona di DKI
Tidak Punya Sertifikat Vaksin Tetap Bisa Terbang Pakai Pesawat Asal Memenuhi Beberapa Syarat Ini
Penumpang pesawat terbang bisa tetap terbang tanpa harus membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penumpang pesawat terbang bisa tetap terbang tanpa harus membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Seperti diketahui, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, penumpang pesawat terbang wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19.
Di samping juga diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19 dari Swab PCR yang berlaku selama 2x24 jam
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menjelaskan, ada beberapa tipe penumpang yang diberik kompensasi tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin Covid-19.
Baca juga: Dorong Akselerasi Vaksin Covid-19 Usia Pelajar, Anggota DPRD DKI Gencarkan Vaksinasi di Sekolah
"Ada pengecualian seandainya yang bersangkutan ada kendala, misal ada penyakit bawaan, ada hal-hal yang belum bisa divaksin. Mereka bisa menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan belum bisa divaksin karena alasan tertentu," jelas Awaluddin, Jumat (9/7/2021).
Yang pasti, keterangan negatif Covid-19 dengan swab PCR menjadi syarat mutlak untuk semua penumpang pesawat terbang.
"Selama dia memenuhi kriteria berikutnya yaitu membawa tes PCR yang menunjukkan hasil negatif paling lama diterbitkan 2x24 jam ke belakang," sambung Awaluddin.
Baca juga: 324 RT di DKI Jakarta Zona Merah Covid-19, Terbanyak di Jakarta Pusat, Cek Di Sini Sebarannya!
Sentra layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta akhirnya dibuka selama 24 jam sejak Rabu (7/7/2021).
Sebagai informasi, Sentra Vaksinasi Terminal 2 dibuka pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 22.00 - 03.00 WIB.
Sementara, Sentra Vaksinasi Terminal 3 dibuka pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 20.00 - 01.00 WIB.
Sebelumnya, kedua sentra vaksinasi tersebut hanya beroperasi pada pukul 08.00 - 17.00 WIB.
Hal itu sempat membuat calon penumpang pesawat harus menunggu lama untuk melakukan vaksinasi jika harus melakukan perjalanan mendesak misalnya pada dini hari.
"Mendukung untuk menyediakan vaksinasi yang dapat memenuhi kebutuhan calon penumpang untuk melakukan perjalanan mendesak di setiap jadwal penerbangan yang ada selama 24 jam di Bandara Soekarno-Hatta setiap harinya," terang Awaluddin.
Pemegang tiket maskapai apa pun dapat melakukan vaksinasi di Sentra Vaksinasi Terminaal 2 atau Terminal 3.
Muhammad Awaluddin menambahkan, tujuan utama diperpanjangnya waktu operasional Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta adalah supaya memastikan penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan.
"Sehingga sektor penerbangan dapat tetap mendukung perjalanan mendesak yang dilakukan masyarakat di tengah PPKM Darurat Jawa-Bali," jelas Awaluddin.
Baca juga: Covid-19 DKI Hampir Tembus 13.000 Kasus/Hari, Wagub DKI Akui Masih Banyak Pelanggaran PPKM Darurat
Adapun dosis vaksinasi yang ada di Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta saat ini dibatasi sekitar 1.000 dosis per hari.
Seperti diketahui, pada PPKM Darurat Jawa - Bali yang berlangsung 3 - 20 Juli 2021, pemerintah memberlakukan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, mewajibkan penumpang pesawat rute domestik untuk menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.