Antisipasi Virus Corona di DKI
Covid-19 DKI Hampir Tembus 13.000 Kasus/Hari, Wagub DKI Akui Masih Banyak Pelanggaran PPKM Darurat
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta hampir menembus angka 13 ribu per hari pada Kamis (8/7/2021) kemarin.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta hampir menembus angka 13 ribu per hari pada Kamis (8/7/2021) kemarin.
Ini merupakan rekor penambahan kasus harian tertinggi di DKI sejak pandemi Covid-19 melanda.
Padahal, pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu demi menekan laju penularan penyakit yang pertama kali ditemukan di Cina itu.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM Darurat.
Hal ini terbukti dengan banyaknya laporan pelanggaran protokol kesehatan yang diterima Pemprov DKI lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
"Sampai kemarin sudah ada 661 yang masuk kanal Jaki. Ada pelanggaran di kantor, tempat usaha," ucapnya, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Rogoh Kantong Sambil Tertunduk, Gelagat Driver Ojol Disanksi Bayar Rp20 RIbu karena Tak Pakai Masker
Baca juga: Satgas Covid-19 Sekat Enam Jalur Tikus Pengendara Hindari Pos PPKM di Permukiman Warga Pasar Rebo
Bahkan Ariza menyebut, dirinya sempat melakukan sidak dan menemukan ada perusahaan sektor esensial yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi tegas pun langsung diberikan kepada perusahaan itu dengan menutupkan selama 3x24 jam.
"Kemarin ada sektor esensial, tapi melebihi dari 50 persen, kami tindakan dan tutup selama tiga hari," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Politisi Gerindra ini memastikan, pihaknya bakal terus menggencarkan sidak ke perkantoran guna memastikan aturan soal bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dijalankan.
Sesuai ketentuan, perusahaan non esensial dan non kritikal wajib menerapkan 100 WFH.
Kemudian, perusahaan esensial hanya 50 persen WFH dan kritikal boleh bekerja di kantor atau work from office (WFO) 100 persen.
Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan itu, Ariza menegaskan, pihaknya tak akan segan memberi sanksi berat hingga membawanya ke jalur hukum.
"Perusahaan yang masih membandel tidak hanya ditegur dan penutupan, tapi kami akan menindak tegas dengan mencabut izin usaha atau pidana," kata dia.