CPNS Jakarta
Kenapa Daftar PPPK Guru di Seleksi CPNS 2021 Tak Bisa Pilih Instansi? Ini Kata BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab mengenai pelamar PPPK guru tak bisa memilih instansi di seleksi CPNS 2021.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab sederet keluhan pelamar CPNS 2021. Satu di antaranya mengenai pelamar PPPK guru tak bisa memilih instansi di seleksi CPNS 2021.
Untuk diketahui, saat ini pendaftaran seleksi CPNS 2021 masih berlangsung sampai 21 Juli.
Meski demikian, tiap harinya pelamar mengalami masalah saat pendaftaran seleksi dan mengeluhkannya ke BKN.
Dilansir dari Instagram BKN, admin pendaftaran seleksi CPNS 2021 Juwita menuturkan tiga alasan peserta sulit memilih instansi.
Juwita menilai, hal ini lantaran pelaksanaan seleksi PPPK 2021 akan dilakukan tiga tahap.
• Pemprov DKI Jakarta Buka 434 Formasi CPNS 2021, Cek Daftar Posisi yang Dibutuhkan
"Bisa dijawab dengan PermenPAN nomor 28 tahun 2001. Tapi di sini saya bisa menjelaskan lagi, di PermenPAN disebutkan pengadaan PPPK guru akan dibagi jadi tiga tahapan," terang Juwita.
Tiga tahapan PPPK ini yakni guru honorer THK II dan guru negeri yang terdaftar di Dapodik yang bisa mendaftar di tahap pertama, dengan syarat instansi di tempat mereka membuka formasi.
"Memang di tahap pertama dan kedua dikunci instansinya. Jadi misalnya guru SD negeri kota Medan bisa memilih formasi di seluruh kota itu, tak cuma di sekolah itu aja," tutur Juwita.
Untuk itu, Juwita memaparkan, peserta lulus tahap pertama tak perlu mengikuti seleksi tahap kedua atau ketiga.
Baca juga: Seleksi CPNS 2021: Aturan soal Sertifikat Vaksin hingga Isolasi Mandiri Peserta Sebelum Tes
Meski demikian, apabila peserta PPPK guru di tahap pertama tak lulus maka bisa mengikuti tahap 2 yang ditambah guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum bisa memilih instansi.

"Yang bisa ikut tahap kedua yakni guru tak lulus tahap pertama dan guru lulusan PPG serta guru swasta yang masih di instansi yang sama belum bisa memilih instansi," aku Juwita.
Baca juga: 570 Instansi Buka Seleksi, Simak Cara Mudah Cek Formasi CPNS 2021 dan PPPK
Jika belum lulus di tahap kedua, peserta bisa mengikuti seleksi tahap 3.
Seleksi tahap 3 PPPK Guru 2021 akan dicampur atau dibuka juga untuk peserta dari PPG yang sudah memiliki sertifikasi termasuk guru swasta.
Namun, bagi peserta tahap pertama yang tidak lulus syarat agar bisa mengikuti tahap kedua diharuskan mengisi resume hingga tuntas.
“Karena data yang bisa ikut ke tahapan kedua adalah data pendaftar yang sudah mendaftar di tahap pertama. Jadi datanya kita verifikasi dulu di tahap pertama baru kita lihat siapa saja yang lulus."