Cerita Kriminal

Petaka Hari ke-10 Perkenalan ABG dengan Teman Facebook: Hilang Kesucian Digilir di Kebon Tebu

Petaka dialami soerang ABG 14 tahun yang harus dirusak kesuciannya oleh lelaki yang baru dikenalnya melalui Facebook.

Editor: Elga H Putra
Kompas.com
Ilustrasi. Petaka dialami soerang ABG 14 tahun yang harus dirusak kesuciannya oleh lelaki yang baru dikenalnya melalui Facebook. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PASURUAN - Petaka dialami soerang ABG 14 tahun yang harus dirusak kesuciannya oleh lelaki yang baru dikenalnya melalui Facebook.

ABG berinisial SM itu menjadi korban rudapaksa dari lima pelaku yang tak tahu diri.

Berdalih ingin mengajak korban bertemu untuk pertama kali usai berkenalan di Facebook, pelaku justru melibatkan empat temannya untuk rudapaksa.

Parahnya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan arak sebelum melancarkan aksi jahatnya.

Peristiwa itu dilakukan di sebuah kebon tebu di Pasuruan, Jawa Timur.

"Awal perkenalan mereka, antara tersangka dan korban ini melalui Facebook. Awalnya saling menyapa, kemudian sampai berlanjut," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo dilansir TribunJakarta.com dari Surya Malang, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Permintaan Bercinta Ditolak, Pria Ajak Tiga Teman Ikut Rudapaksa Pacarnya, Kebun Karet Saksi Bisunya

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya tepat di hari ke-10 berkenalan dengan korban dan komunikasi diantara keduanya berjalan semakin intens.

"Tepat hari ke-10, keduanya saling janjian dan sepakat untuk kopi darat. Dari situlah, persetubuhan itu terjadi," ujar Adhi.

Awalnya tersangka menjemput cewek belia itu di dekat rumah dan mengajaknya berkeliling.

"Hingga akhirnya tersangka membawa korban ke ladang tebu, dekat rumah tersangka," ucap Adhi.

Baca juga: Sudah Punya Istri dan 2 Anak, Pria Ini Akui Spontan Rudapaksa 5 Bocah Perempuan: Ketemunya di Jalan

Baca juga: Buntut Insiden Mobil Goyang, Wanita Selingkuhan Kini Dilaporkan Istri Sah Oknum Kapolsek ke Polisi

Baca juga: Digerebek Suami Saat Berselingkuh di Hotel, PNS Wanita Malah Kabur Saat Mau Dibawa ke Kantor Polisi

Di sana, korban dipaksa minum arak hingga mabuk.

Dalam pengaruh minuman alkohol, korban yang nyaris tak sadar kemudian disetubuhi oleh MIK dan empat orang temannya.

Setelah disetubuhi, korban ini diantarkan pulang, tapi bukan ke rumahnya.

Korban ditinggalkan di tepi jalan di Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.

MIK (kanan), salah satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Pasuruan.
MIK (kanan), salah satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Pasuruan. (Suryamalang.com/galih lintartika)

"Korban akhirnya ditolong oleh warga setempat dan diantarkan pulang ke rumahnya," lanjut mantan Kasatreskrim Polres Pamekasan ini.

Dalam kasus ini, baru MIK (16) asal Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang telah dibekuk pada Rabu (7/7/2021) usai dilaporkan oleh orangtua korban.

Sedangkan empat pelaku lain masih diburu polisi.

Baca juga: Pemuda Hobi VCS Berujung Masuk Bui, Peras Wanita Kenalan atau Ancam Foto Syur Disebar

Baca juga: Remaja Terpancing Ajakan ke Pemancingan, Ternyata Skenario Pacar untuk Rudapaksa yang Dibantu Teman

Pengaruh Film Dewasa

Dari pemeriksaan terungkap bahwa salah satu faktor yang mendorong tersangka berbuat bejat karena dia kerap menonton film dewasa.

Efeknya, mereka terobsesi dan ingin melakukan perbuatan seperti yang diperagakan dalam film porno.

"Dalam perkembangan, dorongan untuk berbuat cabul ini diketahui karena sering menonton film porno lewat Handphone," kata Adhi.

Menurut Kasat, pihaknya akan terus melakukan pendalaman.

Saat ini, penyidik sedang memeriksa tersangka. Rencananya, BAPAS dan KPAI juga akan memeriksa tersangka mengingat usianya masih di bawah umur.

"Di sisi lain, kami akan melakukan pengejaran terhadap empat orang terduga pelaku yang diduga kuat ikut mencabuli korban tersebut," sambungnya.

Baca juga: Siasat Berulang Dukun Gadungan Kemasukan Makhluk Halus Demi Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Baca juga: Beraninya Remaja Rudapaksa ABG di Pertemuan Pertama, Aksinya Dipegoki Ayah Korban

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.

Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Ini menjadi pelajaran untuk lebih hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, apapun itu. Kami mengimbau para orang tua terus mengawasi anaknya ketika sedang menggunakan media sosial," ucap Kasat Reskrim.

Kasus Serupa; Pria Libatkan Teman Rudapaksa Pacarnya

Kesal permintaan bercintanya ditolak, seorang pria mengajak tiga teman untuk ikut merudapaksa pacarnya.

Aksi bejat itu dilakukan sang pacar bersama tiga temannya di kebun karet.

Tepatnya di wilayah Mulya Agung di belakang kantor Sat Pol PP Pemkab Banyuasin pada 25 Juni 2021 Pukul 21.00 WIB,

Kini, sang pacar bersama satu rekannya sudah dibekuk.

Sedangkan dua pelaku lain masih diburu polisi.

Peristiwa rudapaksa itu dialami AA (14) warga Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca juga: Akhir Kisah Pria Bejat Rudapaksa Putrinya Bertahun-tahun, Vonis Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatan pacar yang membawa tiga rekannya, korban mengalami trauma dan harus mendapat pendampingan psikologis.

Korban juga sudah dititipkan ke keluarganya yang lain untuk menenangkannya.

Kronologi bermula ketika YA (20) yang merupakan pacar korban menjeput AA untuk dibawa ke kebun karet.

Disana YA mengajak korban untuk berhubungan badan.

Namun korban AA menolaknya.

Merasa kesal, pelaku kemudian mengajak tiga rekannya untuk melampiaskan nafsu ke korban.

Saat itu, teman pelaku memegangi korban yang berontak.

Sedangkan YA melakukan tindakan tidak terpuji tersebut terhadap korban.

"Aku duluan, yang lain memegangi korban. Ada yang pegang tangan dan ada yang pegang kaki," ujar YA singkat usai dibekuk polisi dilansir TribunJakarta.comm dari Tribun Sumsel, Kamis (8/7/2021).

Usai YA melampiaskan nafsu bejatnya, secara bergilir AA dirudapaksa para pelaku lainnya termasuk AY (16), satu pelaku lain yang telah dibekuk.

Setelah melampiaskan nafsu bejat mereka, para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.

"Kami berempat bergantian. Setelah itu kami tinggal," kata AY singkat.

ILUSTRASI - Seorang paman di Pekalongan, Jawa Tengah tega perkosa keponakannya sendiri.
ILUSTRASI - Seorang paman di Pekalongan, Jawa Tengah tega perkosa keponakannya sendiri. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di alat vitalnya.

Hal itu diketahui ayahnya sewaktu korban pulang ke rumah.

Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Saat itulah, korban menceritakan peristiwa rudapaksa secara bergilir yang dialaminya.

Dari cerita korban, ayah korban memutuskan untuk melaporkan rudapaksa yang dialami anaknya ke polisi.

Hingga akhirnya, dari penyelidikan dua dari empat pelaku ditangkap di rumah masing-masing.

Pelaku yang pertama kali ditangkap AY di dekat rumahnya saat asyik nongkrong bersama teman-temannya.

Sedangkan YA, pacar korban ditangkap di rumahnya.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi mengenai keberadaan dua pelaku lain yang masih buron.

Untuk dua pelaku yang telah dibekuk saat ini sudah mendekam di Mapolres Banyuasin.

Keduanya terancam UU Perlindungan Anak.

Setidaknya, kedua pelaku ini akan dikenakan pasal berlapis atas tindakan rudapaksa yang mereka lakukan terhadap korban.

"Karena satu pelaku merupakan anak-anak, kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan Komisi Anak. Namun, proses hukum untuk kedua pelaku tetap berjalan," kata Kasat Reskrim.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan Topik Berita Pasuruan Hari Ini

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved