Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Hanya KRL, Mulai Besok Naik Transjakarta Harus Tunjukkan STRP

PT Transjakarta melakukan penyesuaian pelayanan pada Senin, tanggal 12 Juli 2021. Penumpang diwajibkan menunjukkan kelengkapan persyaratan perjalanan.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Suasana penumpang Transjakarta di shalter Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur - PT Transjakarta melakukan penyesuaian pelayanan pada Senin, tanggal 12 Juli 2021. Penumpang diwajibkan menunjukkan kelengkapan persyaratan perjalanan. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian pelayanan pada Senin, tanggal 12 Juli 2021 besok.

Dimana, pola pelayanan terbaru itu mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta.

TONTON JUGA

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, mulai 12 Juli besok seluruh calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kelengkapan persyaratan perjalanan.

Meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat dan surat dari pimpinan instansi minimal aselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Suasana penumpang KRL di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020) pagi.
Suasana penumpang KRL di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020) pagi. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

"Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat tersebut, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” kata Prasetia Budi dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).

Ia menjelaskan, bahwa para calon penumpang akan terlebih dahulu diperiksa terkait kelengkapan persyaratan tersebut sebelum melakukan tap in dan memasuki gate.

Baca juga: Ngadu ke Wagub Ariza, Ini Alasan Aiptu Suwardi Acungkan Pistol saat Dikeroyok Geng Motor di Cilandak

Baca juga: DKI Jakarta Sempat Krisis Oksigen, Wagub Ariza Akui Kewalahan: Banyak Warga Sengaja Menimbun

Menurut Prasetia, nantinya pemeriksaan persyaratan tersebut akan dilakukan oleh petugas layanan halte dan dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan.

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” ungkapnya.

Sementara untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, kata dia pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.

TONTON JUGA

Petugas dan pramudi angkutan kecil, akan mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT.

“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi," imbuhnya.

Naik KRL Wajib Tunjukan STRP

Sebelumnya, KAI Commuter terlebih dahulu mengumumkan telah melakukan penyesuaian layanan dan operasional pada Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line selama masa PPKM Darurat.

Baca juga: The Jakmania Penasaran, Tunggu Gebrakan Persija Datangkan Pemain Baru: Harus Selektif Pilih Pemain

Mulai Senin tanggal 12 Juli 2021 besok, calon pengguna KRL wajib menunjukan dokumen syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat.

Meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan sebagai persyaratan melakukan perjalanan saat PPKM Darurat.

Kelengkapan dokumen ini berlaku untuk pekerja yang termasuk dalam sektor esensial, dan kritikal.

Meliputi bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, juga industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

TONTON JUGA

Selain itu juga untuk bidang kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, juga utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Jumat (9/7/2021).

Dengan demikian, mulai Senin mendatang setiap pengguna KRL akan diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan tersebut.

Anne menyebut, pemeriksaan akan melibatkan unsur pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

Baca juga: Jelang Hadapi Jadwal Olimpiade Tokyo 2020, Tim Bulu Tangkis Indonesia Karantina Mandiri di Kumamoto

"Bagi calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," imbuhnya.

Selain itu, Anne menjelaskan bahwa pelayanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM Darurat ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Namun, hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai dengan aturan pemerintah.

KAI Commuter berharap, agar pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut.

TONTON JUGA

"Sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah. Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal kami himbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL,"

"Gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya diluar jam sibuk pagi dan sore hari," kata Anne.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved