Antisipasi Virus Corona di DKI
8 Ribu Permohonan STRP Ditolak Pemprov DKI, Ini Alasannya
DPMPTSP DKI Jakarta menolak 8 ribu permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUSARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Benni Aguscandra.
Logistik dan Transportasi, Industri makanan minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital
Nasional, Penanganan Bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar (listrik dan air), serta Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Mulai Hari Ini Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa STRP, Berikut Persyaratan dan Cara Membuatnya
Namun, STRP juga bisa diajukan oleh perorangan dengan keperluan mendesak.
Seperti kunjungan keluarga sakit, keperluan kehamilan dan persalinan, atau kunjungan duka bagi keluarga.
Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut, terdapat 688 permohonan dari katagori perorangan dengan kebutuhan mendesak.