Antisipasi Virus Corona di DKI
8 Ribu Permohonan STRP Ditolak Pemprov DKI, Ini Alasannya
DPMPTSP DKI Jakarta menolak 8 ribu permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta merincikan, lebih dari 8 ribu permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ditolak hingga Minggu tanggal 11 Juli 2021.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, penolakan STRP Perusahaan/ Pekerja Kolektif, terjadi karena tidak sesuai dengan persyaratan.
"Dari total 34.725 permohonan STRP, terdapat 34.037 permohonan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak,"
Baca juga: Tak Penuhi Syarat Administrasi, 8.217 Permohonan STRP Ditolak Pemprov DKI
"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB" kata Benni dikutip dari keterangan resminya, Senin (12/7/2021).
Berdasarkan database DPMPTSP DKI Jakarta, tercatat total permohonan STRP hingga tanggal 11 Juli 2021 pukul 08.00 WIB kemarin, mencapai 34.725 permohonan.
Dari jumlah tersebut, 23.670 diantaranya diterbitkan dan 2.838 lainnya dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon. Namun, 8.217 permohonan lainnya ditolak.
Baca juga: Pekerja Sektor Esensial & Kritikal Tak Punya STRP, Polisi Minta Perusahaan Perhatikan Pegawainya
Alasannya, karena tidak sesuai dengan syarat yang diberlakukan.
Diantaranya seperti perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yakni Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Selain itu, kata Benni penolakan juga terjadi dikarenakan data permohonan yang tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem saat dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.
Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh Pemohon.
"Karena pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf" katanya.
Baca juga: Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP, Penumpang di Stasiun Tangerang Protes: Adu Argumen & Paksa Masuk
Sebagai informasi, penerbitan STRP ini hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial, dan pekerja sektor kritikal saja.
Meliputi Komunikasi dan IT, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, atau Industri orientasi ekspor.
Pada perusahaan/badan usaha yang bergerak di sektor kritikal, meliputi Energi, Kesehatan, Keamanan,