Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Penuhi Syarat Administrasi, 8.217 Permohonan STRP Ditolak Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta menolak 8.217 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga Minggu (11/7/2021) kemarin.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
zoom-inlihat foto Tak Penuhi Syarat Administrasi, 8.217 Permohonan STRP Ditolak Pemprov DKI
Istimewa
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang tinggal di luar ibu kota selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menolak 8.217 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga Minggu (11/7/2021) kemarin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan, ribuan permohonan itu ditolak lantaran tak memenuhi syarat yang ditentukan.

“8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Ia menambahkan, permohonan yang ditolak ini mayoritas diajukan secara kolektif oleh perusahaan yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujarnya.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Layanan Kapal ke Kepulauan Seribu Dibatasi: Wisatawan Dilarang Berkunjung

Selain itu, banyak juga data permohonan yang tidak lengkap atau tidak terbaca oleh sistem, seperti salah ketik penginputan data pribadi, file dokumen terlalu besar, hingga beberapa dokumen persyaratan yang belum dilampirkan.

"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," tuturnya.

Sebagai informasi, DPMPTSP mencatat, ada 34.725 permohonan STRP yang masuk hingga Minggu kemarin.

Baca juga: PPKM Darurat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Muara Angke

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.670 permohonan STRP telah diterbitkan dan 2.838 lainnya masih dalam proses penelitian.

“Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan kategori kebutuhan mendesak," ucapnya.

Dari puluhan ribu permohonan pembuatan STRP yang masuk, sektor keuangan dan perbankan paling banyak dengan 1.069 permohonan.

Kemudian, sektor konstruksi ada 997 permohonan, sektor kesehatan 935, sektor teknologi informasi dan komunikasi ada 909, serta 837 di sektor logistik dan transportasi.

"Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas," kata Benni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved