Antisipasi Virus Corona di DKI

Pekerja Sektor Esensial & Kritikal Tak Punya STRP, Polisi Minta Perusahaan Perhatikan Pegawainya

Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Erwin Kurniawan mengimbau perusahaan membuatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi karyawan yang tetap bekerja

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Erwin Kurniawan mengimbau perusahaan membuatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi karyawan yang tetap bekerja 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan imbau perusahaan untuk buatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)  bagi karyawannya.

Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan STRP mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sayangnya, sejumlah pekerja di sektor esensial dan kritikal yang melintas di pos penyekatan Lampiri masih belum memiliki STRP.

Sehingga, Erwin mengimbau kepada perusahaan untuk lebih memperhatikan para karyawannya dengan membuatkan STRP.

"Bagi yang belum, pemberlakuan ini sudah satu minggu, dan hari ini seharusnya sudah bisa menunjukkan STRP sehingga kami berharap perusahaan-perusahaan yang memang memperkerjakan karyawannya, yaitu esensial maupun kritikal, dengan batasan presentase itu bisa mengurus STRP bagi pegawainya,"kata Erwin di lokasi, Senin (12/7/2021).

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat memberi keterangan terkait PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat memberi keterangan terkait PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

STRP menjadi hal yang penting guna memudahkan petugas dalam menyeleksi pengendara yang melintas di tiap pos penyekatan.

Pasalnya, PPKM Darurat memang dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga mengingat lonjakan tinggi kasus covid, terutama di Ibu Kota.

Baca juga: Siapkan KTP, Simak Tata Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Cair Juli-September 2021

Baca juga: Tata Cara Cek Bansos Tunai Periode Juli-Agustus 2021, Login Via Cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Tak Penuhi Syarat, 19 WNA Ditolak Masuk Bandara Soekarno-Hatta Selama Sepekan PPKM Darurat

"Hari ini sudah seharusnya membawa STRP, ini yang kemudian adalah sistem yang digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk memfilter antara esensial dan non esensial, kritikal dan non kritikal. Sehingga ketika sudah bisa menunjukkan STRP pada petugas, kami akan mempersilakan lewat," tandasnya.

Syarat Registrasi STRP

- Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini: 

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang KRL, MRT dan TransJakarta Wajib Tunjukkan STRP, Berikut Aturan Lengkapnya

a. KTP pemohon

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

c. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

Baca juga: Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Sertakan STRP, Tak Cukup Surat Keterangan dari Kantor

Baca juga: PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, Ini 7 Jenis Bansos yang Digelontorkan Pemerintah

Baca juga: Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved