Mulai Hari Ini, Penumpang KRL, MRT dan TransJakarta Wajib Tunjukkan STRP, Berikut Aturan Lengkapnya
Berlaku mulai hari ini, Senin (12/7/2021), Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan sebagai syarat masuk wilayah Jabodetabek.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berlaku mulai hari ini, Senin (12/7/2021), Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan sebagai syarat masuk wilayah aglomerasi se-Jabodetabek.
Bagi masyratakan pekerja yang rutin menggunakan moda transportasi umum seperti KRL, MRT hingga TransJakarta wajib membawa STRP sebagai salah satu syarat perjalanan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru dalam rangka memperkatat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2020.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan hasil evaluasi PPKM Darurat menunjukkan penurunan tingkat mobilitas yang belum signifikan di kawasan aglomerasi Jabodetabek dan Jakarta.
"(Penurunan mobilitas) masih di bawah angka 30 persen dibandinkan masa sebelum PPKM darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi," ujar Adita, Jumat (9/7/2021).
Untuk itu dilakukanlah perubahan atas SE yang sebelumnya berlaku. Poin perubahan tersebut adalah:
Baca juga: Ingat! Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021
1. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
2. Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: STRP atau Surat Keteragan lainnya yang dikeluarkan oleh epmerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik).
Aturan Terbaru Penumpang KRL, MRT, Transjakarta
Kedua poin di atas berlaku bagi penumpang transportasi umum, KRT, MRT, dan Transjakarta, mulai Senin ini.
Baca juga: Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Meninggal
Baca juga: Terkejut Lihat Muka Anak Wenny Ariani, Nikita Mirzani: Gue Pikir Ini Foto Rezky Aditya Waktu Bayi!
Baca juga: Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Siapkan KTP hingga Pas Foto
"KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Minggu (11/7/2021).
Menurut Anne, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan setiap penumpang.
Dokumen tersebut bisa berupa STRP, surat keterangan dari pemerintah setempat, ataupun dokumen lain seperti surat tugas.
Hal yang sama berlaku bagi penumpang MRT Jakarta, sebagaimana disampaikan olh Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo.
"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," ujar Ahmad.