Sidang Rizieq Shihab
Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Meninggal
Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Dukacita merundung jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Timur akibat satu Majelis Hakimnya, Suryaman meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021).
Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.
Dalam sidang putusan pada 24 Juni 2021 lalu, dia bersama Hakim anggota Mu'arif dan ketua Majelis Khadwanto menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan jenazah Suryaman kini sudah dimakamkan di Kota Cirebon, Jawa Barat.
"Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakankan kemarin (10/7/2021),di Cirebon, di tempat kediaman beliau," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (11/7/2021).
Namun untuk sekarang dia belum bisa memastikan sebab meninggalnya Suryaman karena belum mendapat informasi medis pasti dan kini dia sedang menjalani isolasi mandiri.
"Saya konfirmasi dulu ya (sebab meninggalnya Suryaman)," ujarnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Ajukan Bukti Baru pada Banding Tes Swab RS UMMI Bogor
Baca juga: Berkas Banding Perkara Kerumunan Rizieq Shihab Segera Dilimpah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sebagai informasi tiga perkara Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditangani dua susunan Majelis Hakim, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Susunan Majelis Hakim diketuai Suparman ini mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor yang sidang putusannya digelar pada 27 Mei 2021.
Dalam perkara Petamburan Rizieq divonis delapan bulan penjara, sementara pada Megamendung divonis denda Rp 20 juta karena melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan almarhum Suryaman mengadili perkara tes swab di RS UMMI Bogor.
Dalam perkara ini Rizieq divonis empat tahun penjara karena dianggap menyebarkan pemberitahuan bohong saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Majelis Hakim berpendapat pernyataan sehat tersebut bohong karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19 sehingga melanggar pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Vonis empat tahun penjara dari Majelis Hakim diketuai Khadwanto ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara terhadap Rizieq. (*)