Antisipasi Virus Corona di DKI
Ingat! Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021
KAI Commuter kembali melakukan penyesuaian layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line selama masa PPKM Darurat.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - KAI Commuter kembali melakukan penyesuaian layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line selama masa PPKM Darurat.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021, mulai Senin tanggal 12 Juli 2021 mendatang calon pengguna KRL wajib menunjukan dokumen syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat.
Meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan sebagai persyaratan melakukan perjalanan saat PPKM Darurat.
Kelengkapan dokumen ini berlaku untuk pekerja yang termasuk dalam sektor esensial, dan kritikal.
Meliputi bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, juga industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.
Selain itu juga untuk bidang kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, juga utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.
"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Penampungan Hewan Kurban Dilarang Berada di Zona Merah Covid-19
Baca juga: Wanita Cantik Ini Kena Sidang Tipiring, Fanisa: Apes Lagi Nurunin Masker Pas Lagi Rapihin Bunga
Baca juga: Jasad Wanita yang Hangus di Cisauk Ditemukan Masih Dalam Kondisi Berasap
Dengan demikian, mulai Senin mendatang setiap pengguna KRL akan diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan tersebut.
Anne menyebut, pemeriksaan akan melibatkan unsur pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.
"Bagi calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," imbuhnya.
Selain itu, Anne menjelaskan bahwa pelayanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Namun, hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai dengan aturan pemerintah.
KAI Commuter berharap, agar pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut.
"Sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah. Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal kami himbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL,"
- "Gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya diluar jam sibuk pagi dan sore hari," kata Anne.