Viral di Media Sosial
Dokter Tirta Sebut Dokter Lois Owien yang Tidak Percaya dengan Covid-19 Sudah di Polda Metro Jaya
Tirta menyebut Polda Metro Jaya hari ini Senin (12/7/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB, akan merilis perkara yang melibatakan dokter Lois.
Fakta mengejutkan ternyata dokter Lois setelah diselidiki ternyata tidak terdaftar di IDI (Ikatan Dokter Indonesia.
"Saya konfimasi ke IDI pusat ke dokter Daeng bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI. Semua dokter di Indonesia harus terdaftar di IDI," ujar dr Tirta dikutip Wartakotalive.com dari akun instagramnya, Minggu (11/7/2021).
Selain itu status STR Louis tidak aktif sejak tahun 2017.
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia.
Louis juga disebutkan dokter Tirta, tidak menangani pasien pandemi baik secara relawan maupun prakter.
"Beberapa kali di unggahan media sosial ibu Louis itu sudah menghina banyak dokter dengan memakai kata-kata kasar, seperti dr Ninggar, dr Dewa, Profesor Ahmad Zubairi, dr Daeng, dokter Tirta dan ada bukti dan mengcapture omongan dia, " lanjut dokter Tirta.
Untuk itu Lois diminta tanggung jawab, dirinya diundang PP IDI karena pernyataannya sudah menyebabkan false information.
Baca juga: Masih Banyak yang Belum Tahu Soal STRP, Penumpang di Stasiun Depok Baru: Tak Ada Solusi & Bingung
Lois juga menantang IDI Pusat untuk debat ilmiah. " Untuk itu dia diminta klarifikasi semuanya di kantor IDI Pusat minggu depan,"
Mengapa baru sekarang akan dilaporkan? Padahal dari dulu sudah menghina banyak dokter.
Dokter Tirta menjelaskan Lois tidak dilaporkan karena mengira fake account, domisili tidak jelas.
Kehadiran dia di sebuah acara televisi akan membuat semakin jelas niat dan tujuannya.
Sehingga diharapkan Louis klarifikasi dan mempertanggungjawabkan statemennya secara ilmiah, di depan para ahli di kantor PB IDI Pusat.
Jika informasi yang disebarkan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka dikategorikan sebagai kebohongan, sehingga bisa diproses secara hukum.
"Adapun berita yang disebar ibu Louis terkait interaksi obat, terkait anti masker, bahwa covid tidak ada, dan yang meninggal karena covid tidak ada, terkait vitamin C tiap jam secara ilmiah harus dibuktikan," ujar Tirta.
Kita sekarang sedang melawan pandemi diharap masyarakat bisa memilah informasi yang benar dan terpercaya.