Cerita Kriminal

Modus Suami Habisi Nyawa Istri Siri, Sempat Ajak Berhubungan Badan: Kesal Disebut Tak Bisa Memuaskan

Bermaksud menghabisi nyawa sang istri siri, AM berpura-pura mengajak RA untuk berhubungan badan untuk melancarkan aksi kejinya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Pelaku pembunuhan terhadap istri siri saat digiring petugas di Polres Metro Depok, Senin (12/7/2021) - Bermaksud menghabisi nyawa sang istri siri, AM berpura-pura mengajak RA untuk berhubungan badan untuk melancarkan aksi kejinya. 

Selesai membuat korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit, pelaku pun melarikan diri ke rumah istri pertamanya.

“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” jelas Umran.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), didampingi Kasat reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Bruno, memimpin ungkap kasus pembunuhan wanita dalam kamar kontrakan, Senin (12/7/2021).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), didampingi Kasat reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Bruno, memimpin ungkap kasus pembunuhan wanita dalam kamar kontrakan, Senin (12/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Imran berujar, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.

“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.

Baca juga: Dokter Lois Ditangkap Polisi, Sempat Berkomentar Tak Percaya Covid-19

Baca juga: Pembunuh Wanita di Kontrakan Depok Ternyata Suami Siri, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Istri Pertama

Sementara itu, pelaku juga mengakui bahwa motif dibalik aksi kejinya ini adalah sakit hati dengan perkataan istri sirinya.

Tak hanya kesal disebut tak berguna, emosi pelaku makin memuncak kala dirinya disebut tak bisa memuaskan nafsu birahi korban.

“Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa, enggak bisa muasin dia,” tuturnya tertunduk mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.

TONTON JUGA

Pelaku pembunuhan suami siri

Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan RA, yang mayatnya ditemukan terkunci dalam kamar kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok, pada Jumat (9/7/2021).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pelaku tak lain dan tak bukan adalah AM, yang merupakan suami siri korban sendiri.

TONTON JUGA

“Pelaku adalah inisial AM, yang mana adalah suami siri dari korban. Korban sendiri bernama RA, istri siri yang bersangkutan,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (12/7/2021).

Lebih lanjut, Imran berujar pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Dari Polres Metro Depok dan Jatanras Polda Metro Jaya.

Pelaku juga terlibat kasus kriminal lainnya, yakni pencurian telepon genggam dan menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), didampingi Kasat reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Bruno, memimpin ungkap kasus pembunuhan wanita dalam kamar kontrakan, Senin (12/7/2021).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), didampingi Kasat reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Bruno, memimpin ungkap kasus pembunuhan wanita dalam kamar kontrakan, Senin (12/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved