Cerita Kriminal

Modus Suami Habisi Nyawa Istri Siri, Sempat Ajak Berhubungan Badan: Kesal Disebut Tak Bisa Memuaskan

Bermaksud menghabisi nyawa sang istri siri, AM berpura-pura mengajak RA untuk berhubungan badan untuk melancarkan aksi kejinya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Pelaku pembunuhan terhadap istri siri saat digiring petugas di Polres Metro Depok, Senin (12/7/2021) - Bermaksud menghabisi nyawa sang istri siri, AM berpura-pura mengajak RA untuk berhubungan badan untuk melancarkan aksi kejinya. 

“Saya sampaikan terima kasih kepada Jatanras Polda. Yang bersangkutan ini (pelaku) sebenarnya ada dua laporan polisi. Jatanras Polda menangani pencurian handphone, di Depok menangani pembunuhan,” bebernya.

Lebih lanjut, Imran mengatakan pelaku diamankan di kediaman istri pertamanya, yakni di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Data Ketersediaan Tempat Tidur 24 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Kota Depok pada Senin 12 Juli 2021

Baca juga: Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Mulai Jalani Rehabilitasi Hari Ini, Polisi Ungkap Nasib Sopir Pribadinya

“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” ungkapnya.

Terakhir, Imran berujar pelaku terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved