Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Larang Warga Potong Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19
Pemprov DKI melarang masyarakat memotong hewan kurban di zona merah penularan Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jelang Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang, Pemprov DKI melarang masyarakat memotong hewan kurban di zona merah penularan Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Pemprov DKI Suharini Eliawati mengatakan, masyarakat di zona merah Covid-19 bisa melakukan pemotongan kurban di rumah potong hewan (RPH) yang disiapkan pemerintah.
"Memotong hewan kurban di RPH atau fasilitas pemotongan di luar RPH dengan memperhatikan zona dalam website corona.go.id," ucapnya, Senin (12/7/2021).
Selain di zona merah Covid-19, Pemprov DKI masih mengizinkan masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban.
Namun, protokol kesehatan ketat harus diterapkan dengan membatasi jumlah orang yang hadir.
Baca juga: Sepekan Jelang Iduladha 1442 H, Pedagang Hewan Kurban di Pademangan Keluhkan Sepi Pembeli
"Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri panitia yang dibatasi jumlahnya," ujarnya saat dikonfirmasi.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengimbau panitia kurban di masing-masing masjid untuk tidak menggunakan plastik saat menyalurkan daging kurban.
Baca juga: Bagaimana Hukum Kurban Pakai Uang Hasil Utang atau Arisan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
"Distribusi daging kurban menggunakan kemasan ramah lingkungan langsung ke rumah mustahik," kata dia.
Sebagai informasi, pada periode 5 Juli hingga 11 Juli 2021, ada 324 RT yang masuk zona merah penularan Covid-19.
Ratusan RT itu tersebar di lima kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kota administrasi Jakarta Pusat menjadi wilayah dengan jumlah zona merah terbanyak, yaitu mencapai 149 RT.
Kemudian, Jakarta Selatan dengan 62 RT zona merah, Jakarta Barat 53 RT, Jakarta Utara 38 RT, Jakarta Timur 19 RT, dan Kepulauan Seribu 3 RT.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Seperti Kulit dan Tanduk? Ini Penjelasan Ustaz
Pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/warga-rusunawa-pesakih-pemotongan-hewan-kurban.jpg)