Simak Persyaratan Membuat Surat Tanda Registrasi Kerja, Siapa Saja yang Berhak Mengajukan?

Simak persyaratan untuk membuat surat tanda registrasi pekerja (STRP). Siapa saja yang berhak mengajukan?

Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Ilustrasi KRL. 

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak melampirkan:

- KTP pemohon

- Sertifikat vaksinasi

- Foto 4x6 berwarna

Perlu dicatat, STRP dikecualikan bagi instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, TNI/POLRI dan instansi lainnya (Bank Indonesia, OJK, Pengantaran Gas Oksigen, dan Lembaga lain yang sejenis).

Baca juga: Jam Operasional Transjakarta Berubah Selama PPKM Darurat

Cara Mendapatkan STRP DKI Jakarta

Berikut cara pengajuan STRP DKI Jakarta:

1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

4. Penerbitan oleh DPMPTSP

5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Setelahnya,pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.

Baca juga: 32 Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Digiring ke Polres, Beberapa Melawan Ogah Lapaknya Ditutup

29 Titik Penyekatan dan Pemeriksaan di Jalan Tol

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved