Simak Persyaratan Membuat Surat Tanda Registrasi Kerja, Siapa Saja yang Berhak Mengajukan?
Simak persyaratan untuk membuat surat tanda registrasi pekerja (STRP). Siapa saja yang berhak mengajukan?
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak melampirkan:
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksinasi
- Foto 4x6 berwarna
Perlu dicatat, STRP dikecualikan bagi instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, TNI/POLRI dan instansi lainnya (Bank Indonesia, OJK, Pengantaran Gas Oksigen, dan Lembaga lain yang sejenis).
Baca juga: Jam Operasional Transjakarta Berubah Selama PPKM Darurat
Cara Mendapatkan STRP DKI Jakarta
Berikut cara pengajuan STRP DKI Jakarta:
1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Setelahnya,pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.
Baca juga: 32 Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Digiring ke Polres, Beberapa Melawan Ogah Lapaknya Ditutup
29 Titik Penyekatan dan Pemeriksaan di Jalan Tol