Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Penuhi Syarat Administrasi, 8.217 Permohonan STRP Ditolak Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta menolak 8.217 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga Minggu (11/7/2021) kemarin.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menolak 8.217 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga Minggu (11/7/2021) kemarin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan, ribuan permohonan itu ditolak lantaran tak memenuhi syarat yang ditentukan.
“8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
Ia menambahkan, permohonan yang ditolak ini mayoritas diajukan secara kolektif oleh perusahaan yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujarnya.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Layanan Kapal ke Kepulauan Seribu Dibatasi: Wisatawan Dilarang Berkunjung
Selain itu, banyak juga data permohonan yang tidak lengkap atau tidak terbaca oleh sistem, seperti salah ketik penginputan data pribadi, file dokumen terlalu besar, hingga beberapa dokumen persyaratan yang belum dilampirkan.
"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," tuturnya.
Sebagai informasi, DPMPTSP mencatat, ada 34.725 permohonan STRP yang masuk hingga Minggu kemarin.
Baca juga: PPKM Darurat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Muara Angke
Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.670 permohonan STRP telah diterbitkan dan 2.838 lainnya masih dalam proses penelitian.
“Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan kategori kebutuhan mendesak," ucapnya.
Dari puluhan ribu permohonan pembuatan STRP yang masuk, sektor keuangan dan perbankan paling banyak dengan 1.069 permohonan.
Kemudian, sektor konstruksi ada 997 permohonan, sektor kesehatan 935, sektor teknologi informasi dan komunikasi ada 909, serta 837 di sektor logistik dan transportasi.
"Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas," kata Benni.
Sementara itu, STRP yang diajukan perorangan mayoritas diajukan untuk kebutuhan mendesak mengunjungi keluarga sakit, yaitu sebanyak 381 permohonan.
Selanjutnya, 209 permohonan untuk kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.
STRP Bisa Diajukan Setiap Hari
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, STRP bisa diajukan setiap hari.
Ia menyebut, DPMPTSP tetap melayani pengajuan permohonan STRP di akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.
Caranya cukup mudah, masyarakat tunggal mengajukan secara online melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.
Layanan STRP untuk perusahaan dibuka mulai pukul 07.30 WIB hingga 21.00 WIB.
Sedangkan, STRP untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak dibuka 24 jam.
Baca juga: PPKM Darurat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Muara Angke
"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja," ucapny.
Masyarakat juga bisa melakukan konsultasi secara daring soal STRP ini melalui live chat di website pelayanan.jakarta.go.id.
Bisa juga melalui surat elektronik di alamat komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id; serta Direct Message Media Sosial @layananjakarta.
"Jam Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB," ujarnya.