Tempat Penampungan Hewan Kurban di Jakarta Timur kembali Berkurang Imbas Pandemi Covid-19

Kasudin KPKP Jakarta Timur Yuli Absari mengatakan pendataan sementara jumlah tempat penampungan hewan kurban berkurang dibandingkan tahun lalu

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Sejumlah sapi kurban di tempat penampungan hewan yang ada di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (8/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda berakhir membuat tempat penampungan hewan kurban di Jakarta Timur pada Iduladha 1442 Hijriah berkurang.

Meski jajaran Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur hingga kini masih mendata tempat penampungan hewan kurban yang tersebar di 10 Kecamatan.

Kasudin KPKP Jakarta Timur Yuli Absari mengatakan berdasar pendataan sementara jumlah tempat penampungan hewan kurban berkurang bila dibanding dengan Iduladha 1441 Hijriah.

"Kemungkinan jumlahnya menurun karena data sementara sampai dengan tanggal 9 Juli 2021 jumlah penampungan hewan kurban tercatat sebanyak 191," kata Yuli saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/7/2021).

Pengurangan tampak karena pada Iduladha 1441 Hijriah tahun 2020 tercatat 217 lokasi tempat penampungan hewan kurban di Jakarta Timur, jumlah pun sudah berkurang dibanding tahun 2019.

Pada Iduladha 1440 Hijriah tahun 2019 lalu atau sebelum pandemi Covid-19 melanda Sudin KPKP Jakarta Timur mencatat jumlah tempat penampungan hewan kurban sebanyak 462 lokasi.

Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Terus Meroket

Baca juga: Dihina Keok di Ranjang, Pria di Depok Tuntaskan Dendam Ajak Istri Siri Bercinta untuk Terakhir Kali

Baca juga: 8 Ribu Permohonan STRP Ditolak Pemprov DKI, Ini Alasannya

"Pengurangan tempat penampungan hewan kurban karena adanya larangan berjualan di zona merah penyebaran Covid-19. Lalu adanya penasaran online dan sebagainya," ujarnya.

Yuli menuturkan sesuai Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 tahun 2021 lokasi tempat penampungan hewan kurban di tidak boleh berada pada zona merah penyebaran Covid-19.

Zona merah dalam hal ini merupakan lingkup RT, di mana terdapat kasus aktif Covid-19 pada lebih dari lima rumah warga sehingga menerapkan mikro lockdown atau pengendalian ketat berskala lokal.

"Sampai sekarang kita masih lakukan pendataan tempat penampungan hewan kurban. Apabila ditemukan yang melanggar akan langsung dilaporkan ke Satpol PP untuk ditertibkan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved