CPNS Jakarta
Mantan PNS Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021? Cermati Juga Penyebab Pelamar Terdata Sebagai ASN
Penjelasan aturan mantan PNS boleh ikut seleksi CPNS 2021 dan penyebab banyak pelamar terdata sebagai ASN
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Proses seleksi CPNS 2021 saat ini masih berlangsung. Pendaftaran seleksi CPNS 2021 dibuka sampai 21 Juli mendatang.
Seiring dengan proses seleksi CPNS 2021 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan beragam kasus yang pernah dialami pelamar.
Misalnya, pelamar lolos CPNS mengundurkan diri karena penempatan kerjanya dinilai terlalu jauh.
Meski demikian, pelamar itu sudah diusulkan jadi CPNS, sehingga namanya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Atas kasus ini, lanjut BKN, bukan berarti kesempatan orang tersebut tertutup untuk jadi abdi negara.
BKN menilai, kesempatan menjadi CPNS terbuka meski status PNS telah melekat pada NIK miliknya.
"Itu bisa karena syaratnya satu periode. Jadi kalau dia sudah lewat satu periode bisa daftar lagi. Tapi mungkin masih nyangkut datanya (sebagai PNS di NIK)," ujar BKN dilansir dari Instagram Live pada Selasa (13/7).
Baca juga: CATAT! Ini Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2021, Pelamar Hati-hati Saat Daftar
Namun, patut diperhatikan jika syarat ini dikecualikan bagi PNS yang pernah diberhentiakan secara tak hormat dan bukan atas keinginan sendiri.
"Kalau diberhentikan kan enggak bisa daftar lagi, jadi dia memang di-block karena memang diberhentikan," papar BKN.
Adapun bagi mantan PNS yang mau kembali ikut seleksi CPNS 2021 diarahkan untuk masuk ke menu Helpdesk pada portal SSCASN.
BKN memaparkan, terdapat menu Pengaduan bagi calon peserta yang masih terdaftar sebagai PNS/ASN.
Baca juga: Kenapa Daftar PPPK Guru di Seleksi CPNS 2021 Tak Bisa Pilih Instansi? Ini Kata BKN
"Apalagi bagi yang sudah bukan ASN tapi masih terdaftar sebagai ASN, itu dia harus upload SK Pemberhentian dari yang dulu. Jadi harus ada bukti pasti dia diberhentikan dengan hormat atas dasar permintaan sendiri, dia memang mengajukan berhenti bukan diberhentikan tidak hormat," imbuh BKN.
Penyebab Pelamar Terdata Sebagai PNS
Dalam kesempatan yang sama, BKN memaparkan, sekitar 400 aduan calon pelamar CPNS 2021 di sistem Helpdesk SSCASN mengaku terdata CPNS.
Hal ini bermula dari terdeteksinya nomor induk kependudukan (NIK) yang dimasukkan pelamar.
"Kita kan kuncinya NIK, saat dia bikin akun itu kalau ter-detect sebagai PNS kita harus cek dulu, kenapa dia bisa terdeteksi sebagai PNS," aku BKN.
Salah satu kasus, lanjut BKN, status PNS didapat pada NIK salah seorang pendaftar CPNS karena orang tuanya memang merupakan abdi negara.
Baca juga: Kenapa Akun SSCASN Jadi Nonaktif saat Daftar PPPK Guru di Seleksi CPNS 2021? Ini Kata BKN
"Jadi kesannya dia PNS, padahal itu NIK ibunya, datanya data di ibunya. Mungkin dulu ibunya salah ketik, jadi kita perbaiki. Kita hapus di terdaftar," ujar BKN.
BKN menyatakan, portal SSCASN memang akan menolak pendaftar CPNS 2021 untuk bikin akun jika yang bersangkutan terdeteksi sebagai PNS.
Atas hal ini, BKN berjanji untuk mengecek kasus ini satu per satu.
"Yang 400 masuk ini juga dicek satu per satu, kenapa masalahnya. Takutnya kan dia sudah pernah diberhentikan (dari PNS), itu kan enggak bisa. Apalagi dia pemberhentiannya berat," beber BKN.
Syarat Umum Daftar CPNS 2021
- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Tes CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN
Alur seleksi CPNS 2021
1. Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
2. Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja);
3. Hanya dapat mendaftar untuk 1 instansi dan 1 jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur;
4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB;
5. Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.