Antisipasi Virus Corona di DKI

Naik KRL Wajib Tunjukan Dokumen Perjalanan STRP, Jumlah Penumpang Turun hingga 55 Persen

Pengguna KRL mengalami penurunan hingga 55 persen imbas dari diberlakukannya pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA
Setiap calon pengguna KRL diperiksa terkait kelengkapan dokumen persyaratan perjalanannya di Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021) - Pengguna KRL mengalami penurunan hingga 55 persen imbas dari diberlakukannya pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan 

Berikut cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.

Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.

Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.

Baca juga: Ingat! Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.

Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.

Pemberlakukan STRP ini dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Lantas, bagaimana cara mengajukan STRP?

Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek.
Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek. Dalam artikel terdapat cara dan syarat mengajukan STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.(IG @dkijakarta)

Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:

Cara mengajukan STRP DKI Jakarta:

- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id

- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit

- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

- Penerbitan oleh DPMPTSP

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved