Cerita Kriminal
Polisi Bongkar Hubungan Dua Tersangka Pembunuhan Sadis di Tangerang
Polres Tangerang Selatan membongkar hubungan DS (20) dan US (42) dua tersangka pembunuhan sadis di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Namun, Aziz (45) ayah korban mengaku saat itu menolak lamaran dari DS lantaran, dia bekerja sebagai tukang salon setempat bersama US.
"Jadi sebetulnya, pelaku (DS) sempat ngelamar anak saya (SZ) tiga minggu lalu lah kira-kira. Saya tolak lah, pertama anak saya masih kecil, kedua anak saya masih tulang punggung kelurga," kata Aziz dari rekaman suara yang diterima, Senin (12/7/2021).
Seingat Aziz, pelaku mendatangi rumahnya untuk melamar SZ saat pertengahan Juni 2021.
Kala itu, pelaku sempat datang dua kali untuk meluluhkan hati Aziz.
"Waktu itu Rabu bulan Juni mau melamar, datangnya malam. Karena saya enggak ada di rumaj jadi pagi malam lagi," jelasnya.
Dari penolakan itu, lanjut Aziz, pelaku kemudian mengeluarkan surat perjanjian, untuk ditandatangani.
Parahnya, dalam surat perjanjian tersebut ada unsur ancaman.
Kata Aziz, surat itu mengatakan tidak menuntut apapun bila terjadi sesuatu pada anaknya, SZ.
"Pokoknya panjang lebar dia ngeluarin surat perjanjian. Intinya sih kalau nolak, kalau ada apa-apa sama anak saya itu enggak tanggungjawab," ungkap Aziz.
Penyidik menjerat kedua tersangka Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.