Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Puluhan Pelanggar Prokes di Ciledug Menjalani Sidang di Tempat, Didenda Sampai Rp 500 Ribu
Total ada 52 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Ciledug, Kota Tangerang ditindak dalam sidang Tipiring
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepala pelanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat.
Razia itu gabungan bersama petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang di CBD Ciledug, Selasa (13/7/2021).
Total ada 52 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Ciledug, Kota Tangerang ditindak dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat ini merupakan yang kedua digelar.
"Ini operasi kedua dan untuk hasil hari ini ditindak ada 52 pelanggar PPKM Darurat," kata Wira di lokasi.
Baca juga: Daftar 171 RT Zona Merah di Kota Depok, Kecamatan Beji Jadi Wilayah yang Terbanyak
Baca juga: Ngotot Saat Terjaring Razia Masker, Pria Ini Tidak Mau Didenda Hingga Akhirnya Dibayarin Petugas
Baca juga: Perampok Modus Pecah Ban Incar Nasabah Bank di Cilandak, Gasak Uang Rp 140 Juta
Pelanggaran tidak menggunakan masker masih mendominasi puluhan pelanggar di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Disusul pedagang yang masih menerima makan di tempat.
"Ada juga pedagang yang membuka usaha di luar jam aturan," sambung Wira.
Dirinya menambahkan, sanksi denda yang dikenakan bagi para pelanggar dalam sidang tipiring PPKM Darurat ini mulai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu
"Kalau denda paling tinggi itu Rp 500 ribu yang mungkin ada sekitar lima sampai 10 pelanggar itu terkait melanggar usaha di luar jam aturan. Kami juga menerapkan sanksi sosial," tutup Wira.
Ngotot nggak mau bayar denda
Pelanggar protokol kesehatan sempat adu mulut dengan petugas lapangan yang sedang berjaga di depan CBD Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Seorang pria berambut gondrong tersebut digiring petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang akibat menggunakan masker di dagu.
Niatnya, pelanggar yang bernama Erik tersebut akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan alias Tipiring di CBD Ciledug.