Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Puluhan Pelanggar Prokes di Ciledug Menjalani Sidang di Tempat, Didenda Sampai Rp 500 Ribu

Total ada 52 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Ciledug, Kota Tangerang ditindak dalam sidang Tipiring

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di depan CBD Ciledug, Selasa (13/7/2021). 

"Tadi sama anggota kami yang bersangkutan kedapatan membuka masker dan merokok di jalanan. Lalu, yang bersangkutan kami bawa untuk ditindak," ujar Mario Kempes, Komandan Pleton Dinas Perhubungan Kota Tangerang di lokasi.

Ketika digiring untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring), Erik pun ngotot tidak bersalah.

Hingga akhirnya terlibat adu argumen dengan jaksa.

"Anda sudah salah mengeyel. Malah meminta kami menunjukkan aturan. Aturan yang kami laksanakan di sini jelas. Ada perda dan undang-undangnya," tegas Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma kepada Erik.

Erik pun tetap digiring untuk mengikuti sidang PPKM Darurat di Plaza Baru Ciledug.

Adapun ketika sidang, hakim memutuskan bahwa Erik disanksi denda Rp100 ribu atau kurungan penjara dua hari.

Erik mengaku tak mampu membayar denda.

Dia juga mengaku jika harus dikurung penjara dua hari, keluarganya akan terlantar.

Namun, nasib baik masih datang untuk Erik.

Akhirnya, Dapot Dariarma membayarkan sanksi denda Rp 100 ribu terhadap kesalahan Erik ini.

Dapot berpesan kepada Erik untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Tadi dari Kasie Pidum Bapak Dapot memberikan Rp100 ribu dengan catatan supaya dia tidak mengulangi lagi," kata Oktaviandi, Jaksa yang bertugas di penindakan sidang tipiring ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved