Cerita Kriminal
Sakit Hati Lamaran Ditolak Jadi Alasan DS Bunuh Pacarnya: Jasad Ditinggalkan di Tengah Ilalang
Sakit hati mendorong DS (20) membunuh pacarnya sendiri, SZ (19). Korban kemudian dibakar
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sakit hati mendorong DS (20) membunuh pacarnya sendiri, SZ (19).
SZ dibunuh di tengah ilalang, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/7/2021).
Tidak sendirian, DS dibantu US (42) membunuh SZ sampai membakarnya dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Usut punya usut, kejadian mengerikan itu dilandasi karena sakit hati saat lamaran DS kepada SZ ditolak mentah-mentah.
Baca juga: Ayah Syok Putrinya Tewas Dibakar Tukang Salon, Pelaku Pernah ke Rumah Korban 3 Pekan Lalu Bawa Surat
Penolakan yang dilakukan ayah korban terjadi beberapa hari sebelum kejadian berlangsung.
"Jadi motifnya tersangka ini ini karena sakit hati. Sakit hati lamarannya DS itu ditolak oleh korban," jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin di lokasi kejadian, Selasa (13/7/2021).
Ada pun, dari situ DS sudah berniat merencanakan aksinya.

Menurut Iman, pada Kamis (8/7/2021) malam DS mengajak SZ ke lokasi kejadian untuk membicarakan hubungannya yang sudah berjalan dua tahun itu.
Tapi, SZ masih bersikeras menolak lamarannya DS.
"Mereka (DS dan SZ) sudah pacaran selama dua tahun," sambung Iman.
Dari situ lah, DS bersama US langsung membekap dan menganiaya SZ hingga korban tersungkur di tanah.
Baca juga: Gelagat Tak Biasa Gadis di Cisauk Sebelum Dibakar Mantan Pacar, Ayah Ungkap Pesan Terakhir Korban
"Kedua tersangka ini hubungannya teman, tapi karena sangat dekat jadi US menganggap DS adalah adiknya sendiri, makanya dibantu," kata Iman.
Polres Tangerang Selatan pun melakukan rekonstruksi pembunuhan sadis yang terjadi di tengah ilalang kawasan Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Iman Imanuddin menjelaskan, dalam gelar rekonstruksi, pihaknya menjalankan 25 adegan.
"Untuk hari ini kami menjalankam 25 adegan pembunuhan oleh US dan DS ini. Untuk aksi pembunuhannya dilakukan diadegan ke-15," ujar Iman.
Baca juga: Kebakaran Melanda Permukiman Padat Penduduk di Pinang Ranti Jakarta Timur
Pada adegan ke-15 itu, diketahui kalau korban SZ sudah tidak bernyawa sebelum dibakar secara keji oleh DS dan US.
Ternyata keduanya mencabut nyawa SZ dengan cara dicekik menggunakan kaki dan tangan.
Barulah, US menyeret korbannya sekira 10 meter untuk dibakar di tengah ilalang, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Jadi dibakar menggunakan korek api, ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapat dari ilalang ini," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.
Dari pantauan langsung di tempat kejadian perkara, hanya ada satu tersangka yang dihadirkan yakni US (42).
Usut punya usut, DS (20) dinyatakan Covid-19 dan dihadirkan secara virtual meninggalkan US untuk merekonstruksi perbuatannya.
Dari kabar yang beredar, US yang berambut gondrong itu melambai alias kemayu.
Benar saja, saat melakukan adegan ulang, US tampak kemayu, jalan gemulai, dan sesekali tampak merapikan rambutnya yang jatuh ke muka.
Berbadan ramping, berkulit cokelat, US tampak gemulai di depan kamera wartawan.
"Ya pak, jadi ini saya injek lehernya pak," suara US yang juga terdengar feminim kepada petugas kepolisian.
Dia pun tampak tidak melakukan perlawanan saat digiring polisi dari satu tempat ke tempat lainnya.
Tak jarang ia menerangkan perbuatannya panjang lebar kepada petugas tapi dihentikan seketika.
"Saya ambil tasnya pak, terus saya seret ke sana (tempat korban dibakar)," jawab US saat ditanya polisi.
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Yakni, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, DS ternyata pernah sempat melamar SZ (19) sebelum membunuhnya secara keji dengan cara dibakar sampai hangus di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat (9/7/2021) kemarin.
Namun, Aziz (45) ayah korban mengaku saat itu menolak lamaran dari DS lantaran, dia bekerja sebagai tukang salon setempat bersama US.
"Jadi sebetulnya, pelaku (DS) sempat ngelamar anak saya (SZ) tiga minggu lalu lah kira-kira. Saya tolak lah, pertama anak saya masih kecil, kedua anak saya masih tulang punggung kelurga," kata Aziz dari rekaman suara yang diterima, Senin (12/7/2021).
Seingat Aziz, pelaku mendatangi rumahnya untuk melamar SZ saat pertengahan Juni 2021.
Kala itu, pelaku sempat datang dua kali untuk meluluhkan hati Aziz.
"Waktu itu Rabu bulan Juni mau melamar, datangnya malam. Karena saya enggak ada di rumaj jadi pagi malam lagi," jelasnya.
Dari penolakan itu, lanjut Aziz, pelaku kemudian mengeluarkan surat perjanjian, untuk ditandatangani.
Parahnya, dalam surat perjanjian tersebut ada unsur ancaman.
Kata Aziz, surat itu mengatakan tidak menuntut apapun bila terjadi sesuatu pada anaknya, SZ.
"Pokoknya panjang lebar dia ngeluarin surat perjanjian. Intinya sih kalau nolak, kalau ada apa-apa sama anak saya itu enggak tanggungjawab," ungkap Aziz.